
Batam, pilarpos.info – Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Call Center 110. Salah satu bentuk nyata pelayanan tersebut ditunjukkan melalui penanganan cepat aduan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang mengganggu kenyamanan warga di wilayah hukum Polresta Barelang. Jumat (02/01/2026).
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga atas nama Ibu Erin Finasari melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang dengan Nomor Pengaduan 17208456. Laporan diterima pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 22.48 WIB, terkait adanya acara hiburan musik yang menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketenangan warga hingga larut malam di Kavling Tunas Regency, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 Polresta Barelang, yakni Briptu Febri Adrian dan Bripda M. Maulana Rafli, segera melakukan koordinasi dengan piket Batara Biru Polsek Sagulung untuk mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur cepat tanggap dalam penanganan aduan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pada pukul 23.18 WIB, personel Polsek Sagulung segera tiba di lokasi kejadian sesuai dengan informasi yang disampaikan pelapor. Kehadiran personel kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) bertujuan untuk melakukan pengecekan, memberikan imbauan, serta memastikan tidak terjadi gangguan kamtibmas yang berpotensi meresahkan warga sekitar.
Dari hasil penanganan tersebut, situasi di lokasi dapat dikendalikan dengan baik. Pelapor berada di tempat dan memastikan bahwa aduannya telah ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Atas respon cepat dan sigap tersebut, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Barelang dan Polsek Sagulung atas pelayanan yang diberikan melalui layanan Call Center 110.
Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui layanan 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang cepat, mudah, dan responsif. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan aduan sangat dibutuhkan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. (HMS/Kenn)

