
PILARPOS.INFO | Surabaya – Polemik Surat Ijo di Kota Surabaya kembali memanas dan memasuki babak baru. Selain persoalan legalitas kepemilikan, isu ini kini merambah pada potensi kerugian negara yang memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas menyatakan bahwa apabila warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo mendaftarkan hak atas tanah menjadi hak milik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan ini justru memantik polemik baru, mengingat warga selama puluhan tahun telah menjalankan kewajiban pembayaran kepada pemerintah.
Di sisi lain, FASIS (Forum Analisis Surat Ijo Surabaya), yang selama ini memperjuangkan hak kepemilikan tanah warga, menilai logika “kerugian negara” tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan.
Pasalnya, masyarakat telah membayar berbagai kewajiban seperti PBB, BPHTB, hingga retribusi pemakaian tanah, namun kini justru dihadapkan pada kenyataan bahwa upaya memperoleh hak milik dianggap merugikan negara.
“Kalau benar dianggap merugikan negara, lalu ke mana aliran uang yang sudah dibayarkan warga selama puluhan tahun? Ini yang harus dijawab,” menjadi garis kritik yang menguat di tengah polemik.
Salah satu perwakilan FASIS, Yosua, mengaku kebingungan dan merasa “dipingpong” dalam proses pengurusan status hak tanahnya. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran BPHTB yang telah dilakukan selama kurang lebih 29 tahun justru tidak diakui oleh Bank Jatim.
“Selama 29 tahun kami membayar BPHTB, tapi ke mana uang kami? Atau ada oknum-oknum tertentu yang ikut menikmati dari pembayaran itu? Harusnya tinggal dicantumkan saja NTPN-nya. Itu kan sudah SOP mereka, bukan malah kami yang disalahkan,” tegas Yosua.
Kekecewaan Yosua semakin dalam setelah mendengar pernyataan salah satu petugas yang dinilai menyakitkan.
“Saya sangat sakit hati, ada petugas yang mengatakan, ‘kamu bayar nang ndi? Uangnya tidak masuk sama sekali, NTPN saja tidak ada’,” ungkapnya.
Persoalan utama dalam polemik ini berkaitan dengan tidak adanya NTPN dalam bukti pembayaran yang dimiliki warga. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) merupakan kode unik sebagai bukti sah bahwa pembayaran telah masuk ke kas negara. Tanpa NTPN, pembayaran dianggap tidak tercatat dalam sistem penerimaan negara.
FASIS menilai, kondisi ini justru mengindikasikan adanya potensi masalah administratif atau sistemik dari pihak penyelenggara, bukan kesalahan masyarakat.
Bahkan, jika pembayaran warga tidak tercatat secara resmi, hal tersebut bisa berpotensi menjadi indikasi kerugian negara yang sesungguhnya yakni hilangnya jejak penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Akibat persoalan tersebut, Yosua mendatangi BPN Surabaya II di Medokan Sawah untuk mencari kejelasan. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan solusi dan justru diarahkan ke bagian lain tanpa kejelasan prosedur.
Lebih lanjut, pihak Bapenda Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan disebut menyatakan bahwa pembayaran BPHTB yang dilakukan selama ini dinilai tidak sah. Hal ini semakin memperkuat ketidakpastian hukum yang dialami warga pemegang Surat Ijo.
Upaya audiensi juga telah dilakukan FASIS ke DPRD Kota Surabaya, namun kembali menemui jalan buntu setelah rombongan tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
FASIS menilai kondisi ini bukan pertama kali terjadi. “Drama” serupa disebut telah berulang kali dialami oleh warga pemegang Surat Ijo yang memperjuangkan haknya.
Tak hanya BPHTB, FASIS juga menyoroti retribusi pemakaian tanah atau sewa yang selama ini dibayarkan warga namun juga tidak disertai NTPN.
Yosua menegaskan dirinya merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya ini orang awam, hanya membayar sesuai tagihan. Tapi kok malah tidak diakui? Ini kan lucu. Harus berapa lama lagi saya mengurusi hal seperti ini?” ujarnya.
Di akhir, FASIS menegaskan bahwa perjuangan mereka memiliki tujuan yang jelas, yakni perubahan status tanah menjadi hak milik serta pengakuan resmi atas seluruh pembayaran yang telah dilakukan warga selama puluhan tahun oleh Pemerintah Kota Surabaya. (Bagas)***
