
PILARPOS.INFO |PINRANG — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit resmi merilis evaluasi standar keamanan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan pada Triwulan I tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 69,1 persen Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan rincian wilayah, Kabupaten Pinrang mencatatkan persentase capaian tertinggi dengan angka 93,2 persen, diikuti oleh Kabupaten Jeneponto sebesar 92,6 persen dan Kabupaten Sinjai sebesar 92,0 persen.
Sebaliknya, beberapa daerah masih menunjukkan capaian yang perlu ditingkatkan, seperti Kabupaten Soppeng yang mencatatkan angka 17,6 persen dan Kabupaten Barru dengan 31,8 persen.
Data yang ditarik per 21 April 2026 dari Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa terdapat total 782 SPPG yang telah beroperasi di 23 kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 540 unit telah dinyatakan lulus sertifikasi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses permohonan atau pendampingan.
“Alhamdulillah, dari 44 dapur SPPG yang beroperasi tinggal 3 dapur yang belum berSLHS. Artinya capain SLHS bagi SPPG Pinrang tertinggi saat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr. Amsyir Muhadi kepada media, Rabu (29/4/2026).
Amsyir mengapresiasi jajarannya yang bekerja maksimal melalui sistem pelayanan jemput bola. Kata dia, strategi tersebut menjadi kunci utama tingginya capaian SLHS di wilayahnya.
“Kami melakukan pelayanan jemput bola dengan menghubungi mitra dapur untuk memenuhi syarat SLHS,” ujar dr. Amsyir.
Ia menjelaskan, pemenuhan SLHS mencakup tiga unsur wajib bagi mitra, yaitu pelatihan penjamah makanan, pengambilan sampel makanan dan minuman, serta penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Menurutnya ketiga unsur tersebut harus mencapai minimal 80 persen sebelum diusulkan mendapatkan sertifikat standar higiene dan sanitasi sebagai syarat keamanan pangan.
Ia berharap setiap dapur SPPG terus menjaga kualitas pengawasan mutu dan keamanan pangan.
“Mari kita sama sama mengawasi supaya tata kelola SPPG bisas lebih baik ke depannya dalam hal personal hygiene dan sanitasi serta keamanan pangannya. SPPG telah diawasi oleh sanitarian puskesmas sesuai wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pinrang, Nining Angreani menegaskan komitmennya dalam menjaga standar kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang dalam setiap tahapan persiapan operasional.
“Alhamdulillah, kami selalu didampingi oleh Dinkes Pinrang. Setiap kali ada unit SPPG yang bersiap beroperasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak dinas,” kata Nining.
Menurut Nining, setiap unit SPPG wajib melewati sejumlah tahapan krusial guna memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Yakni diantaranya pelatihan penjamah makanan sebagai langkah awal, 47 relawan SPPG telah mengikuti pelatihan khusus ini dari tim Kesling Dinkes Pinrang,” jelasnya.
Selanjutnya Inspeksi Lingkungan, pengecekan kebersihan lokasi dan fasilitas SPPG.
“Meliputi pengujian kualitas air serta pengambilan sampel makanan pada hari pertama operasional,” jelasnya.
Kata dia pihak SPPG juga menggandeng Puskesmas pemeriksaan kesehatan bagi seluruh relawan
“Wajib menjalani pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas terdekat sebelum mulai bekerja,” ujarnya.
“Langkah ketat ini diambil untuk memastikan bahwa asupan gizi yang disalurkan kepada penerima manfaat terjamin kebersihan dan keamanannya,” pungkasnya.
Dalam surat resminya, Kemenkes menekankan bahwa keberadaan SLHS menjadi pilar utama dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG.
Meskipun sebagian besar sudah beroperasi, Dinas Kesehatan setempat diminta untuk terus melakukan upaya perbaikan dan pengawasan internal yang ketat pada SPPG yang sudah ada guna menjaga standar keamanan pangan tetap terjaga.
Kemenkes juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Dinas Kesehatan diminta tetap melakukan pengawasan eksternal secara berkala dan mendorong SPPG melakukan pengawasan internal harian.
Selain itu, percepatan penerbitan SLHS diharapkan dapat terus dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing wilayah sebagai langkah preventif pencegahan kasus keracunan pangan.
Pihak kementerian mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah membantu proses penerbitan sertifikat ini.
Bagi kabupaten atau kota yang SPPG-nya belum memiliki SLHS, Kemenkes menginstruksikan agar fokus pengawasan keamanan pangan ditingkatkan hingga sertifikat tersebut dapat diterbitkan demi menjamin kesehatan masyarakat.( Mssjack)***
