
Batam, pilarpos.info – Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktiplin), pembinaan etika Polri, serta sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri di Polsek Batu Aji. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Iptu Robin Tua Pandapotan bersama tim Sipropam sebagai upaya penguatan disiplin dan profesionalisme anggota di tingkat Polsek. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif pada Rabu, (29/04/2026).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mencakup berbagai aspek pemeriksaan dan pembinaan terhadap personel Polsek Batu Aji, meliputi pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan administrasi pribadi seperti KTA, KTP dan SIM, pengecekan senjata api, serta pengawasan terhadap pelayanan publik di SPKT. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan ruang tahanan dan kebersihan lingkungan kantor guna memastikan standar pelayanan dan kesiapan operasional tetap terjaga.
Tim Sipropam yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Aiptu Zulkifli Walin, Aipda Irwan P. Nasution, Bripka David Saladiko, Brigpol Rahmawati, dan Briptu Harmi Riyu A.. Kehadiran tim ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan optimal serta memberikan pembinaan langsung kepada personel di lapangan.
Selain pemeriksaan, kegiatan juga diisi dengan penyampaian arahan tegas terkait larangan penyimpangan perilaku anggota Polri, seperti keterlibatan dalam judi online, penyalahgunaan narkoba, praktik pungutan liar, hingga penyalahgunaan media sosial. Personel juga diingatkan untuk menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif, serta mengedepankan hati nurani dalam melayani masyarakat.
Dalam sambutannya, Kasipropam Iptu Robin Tua Pandapotan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus pengawasan internal guna menjaga marwah institusi. Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik. “Setiap pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh personel Polsek Batu Aji memahami secara komprehensif ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Pelayanan di unit SPKT, Intelkam, dan Reskrim juga dinilai berjalan sesuai standar operasional prosedur, serta situasi secara umum dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Sipropam dalam melakukan pengawasan dan pembinaan internal, guna memastikan setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (HMS/Kenn)
