
PILAPOS.INFO | Surabaya – Kasus penganiayaan serta pengeroyokan yang menimpa Imam Fatchurrozi (32) dari Pulo Tegalsari 5/22 A RT.09 RW.07 Surabaya, yang sempat viral dan mendapatkan sorotan publik, kini mulai menunjukkan perkembangan positif.
Menurut laporan, para tersangka yang sempat memukul korban telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Gayungan. Konfirmasi tersebut muncul setelah wartawan Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) menghubungi Kapolsek Gayungan, AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H., lewat pesan singkat WhatsApp. Saat ditanya tentang status kasus, Kapolsek menjawab tegas pada Jumat (22/05/2026):
“Terlapor sudah diamankan Mas,” tulis AKP Edo Damara Yudha dalam percakapan daring, menandakan bahwa penanganan kasus ini serius dan mengikuti prosedur hukum.Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, mencatat bahwa korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang yang diidentifikasi sebagai Nopan, Edo, dan Muji.
Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III, Surabaya.
Akibat serangan tersebut, Imam Fatchurrozi mengalami memar dan rasa nyeri menyebar ke seluruh tubuhnya.
Dalam laporannya, pelapor menuntut agar ketiga tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 dan Pasal 262 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut isi pasal yang dijadikan dasar:
- Pasal 466 UU No. 1/2023: Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III (sekitar Rp15.000.000).- Pasal 262 UU No. 1/2023: Mengatur tindak pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama‑sama di muka umum terhadap orang atau barang.
- Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V.Perlu diketahui bahwa Imam Fatchurrozi memiliki hubungan keluarga dengan Agus Hariyanto, seorang wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN).
- Karena itu, rekan‑rekan wartawan komunitas tersebut berkomitmen secara kolektif untuk mengawal penyelidikan hingga selesai, memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, dan bebas intervensi.
- Pengumuman bahwa tersangka telah diamankan oleh Kapolsek Gayungan memberikan sedikit rasa lega bagi media dan masyarakat.
- Kini publik menantikan langkah selanjutnya: apakah Nopan, Edo, dan Muji akan benar‑benar dijerat pasal‑pasal yang tercantum dalam laporan polisi, atau akan ada perubahan sanksi di masa mendatang.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Pelapor
Menurut catatan lengkap di laporan polisi, rangkaian peristiwa dimulai pada Selasa, 20 Mei 2026 pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Imam sedang merapikan meja di warung ketika dipanggil oleh Edo, seorang petugas parkir di depan Warung Lalapan Lamongan Windi.
“Saat saya mengangkat kepala, Edo tiba‑tiba memukul saya di kepala sambil menanyakan mengapa saya melihat-lihat,” ujar pelapor dalam keterangannya.
Sekitar sepuluh menit kemudian, ketika korban sudah berada di dalam rumah, ia dipanggil lagi oleh rekannya bernama Pendik untuk keluar dan menyelesaikan masalah.
Setibanya di depan warung, saat menanyakan penyebab konflik kepada Nopan, Nopan langsung memukul kepalanya serta dada.
Meskipun korban mencoba melindungi diri dengan lengan, pukulan juga mengenai pipi dan dada, hingga akhirnya dihentikan oleh teman parkir dan Ferry.
Kekerasan belum berakhir. Sepuluh menit kemudian, Edo masuk ke rumah korban dan kembali memukul kepala serta perut. Puncaknya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika warung hampir ditutup; Nopan dan Muji turun lagi dan memukul kepala serta dada korban.
Muji sempat mengayunkan benda keras menyerupai golok ke arah kepala, namun terhalang oleh lengan korban sehingga hanya mengenai bahu kanan.
Akibat rangkaian serangan tersebut, korban melaporkan rasa sakit hebat pada pipi kanan‑kiri, dagu, perut/ulu hati, lengan kiri, hingga bahu kanan.
Atas rangkaian kejadian itu, Imam Fatchurrozi melaporkan peristiwa ke Polsek Gayungan.Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Polsek. (Andi Amr)***
