
PILARPOS.INFO | TULUNGAGUNG — Skandal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo kini berkembang menjadi ledakan besar yang mengguncang birokrasi daerah di Jawa Timur. Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kasus suap biasa, melainkan mulai mengarah pada dugaan praktik korupsi terorganisir yang diduga melibatkan kekuatan birokrasi, permainan proyek, hingga pola setoran anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa puluhan pejabat memperlihatkan bahwa penyidikan tengah bergerak membongkar sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar transaksi uang. Pada Jumat (22/5/2026), penyidik kembali memeriksa 10 pejabat Pemkab Tulungagung di Polda Jawa Timur. Total saksi yang diperiksa kini disebut telah melampaui 40 orang.
Jumlah tersebut bukan angka kecil. Semakin banyak pejabat yang diperiksa, semakin kuat dugaan bahwa praktik korupsi yang diselidiki bukan dilakukan secara sporadis, melainkan diduga berjalan melalui pola yang rapi dan sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.
Publik juga menyoroti pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Keterlibatan nama-nama penting di lingkaran pemerintahan memperlihatkan bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak apabila penyidik menemukan aliran dana, komunikasi, atau peran tertentu dalam dugaan pengaturan proyek dan pengumpulan setoran.
KPK diketahui tengah mendalami dua dugaan utama yang menjadi inti perkara. Pertama, dugaan adanya permintaan setoran uang kepada sejumlah OPD. Kedua, dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), meski sistem pengadaan pemerintah sudah menggunakan e-katalog yang selama ini diklaim lebih transparan.
Di titik inilah ironi birokrasi modern terlihat telanjang. Sistem digital yang seharusnya menutup ruang korupsi justru diduga masih dapat dipermainkan melalui kesepakatan tertutup dan intervensi kekuasaan. Artinya, persoalan utama bukan semata lemahnya sistem, melainkan mentalitas koruptif yang tetap mencari celah untuk mengendalikan proyek dan anggaran.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026. Dalam konstruksi awal penyidikan, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari sejumlah OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan pemotongan tambahan anggaran OPD hingga mencapai 50 persen. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan kualitas pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru diduga dipotong demi kepentingan elite kekuasaan.
Dana hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pembagian THR kepada sejumlah pihak. Dugaan tersebut memperlihatkan bagaimana uang negara bisa berubah fungsi menjadi alat pemelihara relasi kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa perkara ini harus dibuka secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.
Ia juga menilai pemeriksaan terhadap banyak pejabat menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan kemungkinan adanya jaringan penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.
“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.
Kasus OTT Tulungagung kini menjadi cermin keras buruknya tata kelola kekuasaan daerah ketika birokrasi kehilangan integritas. Publik menunggu keberanian KPK untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi hingga ke level tertinggi tanpa kompromi.
Sebab jika praktik setoran OPD, pengondisian proyek, dan pemotongan anggaran benar terjadi secara sistematis, maka yang rusak bukan hanya individu pejabat, melainkan keseluruhan moral pemerintahan daerah itu sendiri. (Bagas)***
