
PILARPOS.INFO | SURABAYA – Sebuah cerita mengharukan sekaligus membanggakan muncul dari Satpas SIM Colombo, Surabaya. Seorang penyandang disabilitas bernama Susilo, yang sudah terbiasa mengendarai sepeda motor sejak 2001, akhirnya berhasil meraih Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus golongan D yang diidamkannya.
Berita ini pertama kali dipublikasikan lewat unggahan Instagram resmi Satpas Colombo dan segera menarik perhatian publik.
Mengenai hal tersebut, Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, S.I.K, menyampaikan keterangan melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, yang didampingi oleh Ipda Dani Kurnawan, Aipda Wage Santoso, serta Aiptu Selamet sebagai bagian dari Tim Pokja Praktek.
Mereka menegaskan bahwa Susilo dinyatakan lulus secara bersih dalam seluruh tahapan pengurusan SIM pada Senin (25/05/2026).
“Benar, pemohon SIM D dari kalangan difabel ini berhasil lulus tanpa catatan. Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi kami semua, karena menandakan bahwa layanan kami inklusif dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ipda Hariyo Indarto.
Kasubnit menjelaskan bahwa bagi penyandang disabilitas yang mengincar izin mengemudi, terdapat regulasi khusus yang tetap berlandaskan pada standar kepolisian.
Persyaratan utama meliputi usia minimal 17 tahun, lulus tes kesehatan, tes psikologi, serta wajib menuntaskan ujian teori dan praktik.
Mengenai tipe kendaraannya, SIM dibagi menjadi dua kategori:
– SIM D: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus untuk penyandang disabilitas.
– SIM D1: Diperuntukkan bagi pengendara mobil yang telah disesuaikan untuk kebutuhan penyandang disabilitas.
Proses pembuatannya terstruktur dengan jelas. Pemohon harus menyiapkan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dari dokter, mendaftar di Satpas terdekat, mengikuti ujian teori lalu lintas, hingga akhirnya melaksanakan ujian praktik mengemudi.
“Untuk ujian praktik, pemohon diperbolehkan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara pribadi agar lebih nyaman dan terbiasa. Sedangkan biaya administrasi atau PNBP untuk pembuatan SIM D baru adalah Rp50.000,-,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, tim media sempat mewawancarai Susilo (pemohon) yang tampak berseri setelah dinyatakan lulus. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mengendarai sepeda motor sejak 2001.
Meski berpengalaman puluhan tahun di jalan, tes teori yang diikuti kemarin tetap memberikan kesan khusus baginya.
“Saya sudah mengendarai sepeda motor sejak 2001. Walaupun sudah lama berkendara, mengikuti ujian teori tetap menjadi pengalaman yang menegangkan sekaligus membanggakan bagi saya,” kata Susilo dengan mata bersinar.
Rasa syukur dan lega menguasai perasaannya setelah dinyatakan lulus. Ia menambahkan bahwa selain memperoleh izin mengemudi, pelayanan yang diterimanya menjadi faktor kebahagiaan lainnya.
“Alhamdulillah saya bisa mengikuti tes teori dan lulus. Selain lega karena berhasil melewati ujian, saya sangat menghargai layanan yang diberikan selama proses. Petugas melayani dengan ramah, sopan, dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkapnya penuh haru.
Bagi Susilo, pencapaian ini menjadi bukti bahwa negara dan institusi kepolisian melayani semua kalangan.
“Menurut saya ini merupakan bukti konkret bahwa layanan publik di Satpas Colombo mampu memberikan kesan positif bagi masyarakat. Sikap ramah dan profesional petugas menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana tertib sekaligus humanis selama pelayanan,” tegasnya.
Walaupun memiliki pengalaman mengemudi yang luas, Susilo mengaku baru kali ini ia belajar dengan sungguh‑sungguh dan mengikuti prosedur resmi.
Bagi dirinya, hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa aturan tetap penting meskipun seseorang telah lama mengendarai.
“Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi petugas layanan untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada publik, terutama teman‑teman difabel, agar mereka semakin berani dan percaya diri menempuh prosedur resmi dalam memperoleh SIM,” tuturnya. (Andi Amr)***
