
PILARPOS INFO | Surabaya, 3 Juni 2026 – Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151,2 miliar belum meredam perhatian publik. Sebaliknya, perkembangan terbaru kasus tersebut memunculkan tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan hingga menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara lebih dari Rp35 miliar itu.
Desakan tersebut disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi antikorupsi itu menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana proyek semata, mengingat pembangunan gedung yang berlangsung pada periode 2017–2019 merupakan proyek strategis daerah dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan proyek senilai Rp151,2 miliar tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan konstruksi biasa. Menurutnya, proyek tersebut melibatkan rangkaian proses yang panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah.
“Publik tentu ingin mengetahui sejauh mana seluruh proses tersebut telah ditelusuri oleh penyidik. Karena proyek sebesar ini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir melalui serangkaian keputusan dan kebijakan yang melibatkan banyak pihak,” kata Heru, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidikan yang komprehensif diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana proyek tersebut dijalankan dan pihak-pihak mana saja yang memiliki peran dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Minta KPK Dalami Peran Pejabat Teknis dan Pimpinan Daerah
MAKI Jatim secara khusus meminta KPK mendalami peran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi, yang saat itu berada dalam struktur pemerintahan yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
Selain itu, MAKI juga mendorong penyidik untuk menelusuri lebih jauh peran pimpinan daerah yang menjabat ketika proyek berlangsung, termasuk almarhum mantan Bupati Lamongan H. Fadeli dan mantan Wakil Bupati Lamongan Dr. Hj. Kartika Hidayati.
Heru menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun dalam proyek pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah, seluruh mata rantai pengambilan keputusan patut ditelusuri agar perkara ini menjadi terang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Soroti Dugaan Aliran Dana dan Penerima Manfaat
Selain aspek pelaksanaan proyek, MAKI Jatim juga meminta KPK mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari proyek tersebut apabila hal itu didukung oleh bukti yang cukup.
Permintaan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar.
Menurut Heru, besarnya nilai kerugian negara menjadikan penelusuran aliran dana sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
“Kami berharap KPK dapat mengungkap secara menyeluruh ke mana aliran dana bergerak dan siapa saja pihak yang diduga menerima keuntungan apabila memang ditemukan fakta yang mendukung hal tersebut,” katanya.
MAKI juga mencermati sejumlah informasi yang pernah muncul dalam proses persidangan terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan proyek pembangunan gedung tersebut. Menurut mereka, seluruh informasi yang relevan patut diuji dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
LHKPN Jadi Informasi Pendukung
Dalam keterangannya, MAKI Jatim turut menyinggung data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Wakil Bupati Lamongan, Dr. Hj. Kartika Hidayati, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur.
Berdasarkan laporan tahun 2025 untuk periode pelaporan 2024, Kartika Hidayati tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar yang terdiri atas sejumlah aset tanah dan bangunan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Heru menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan data publik yang dapat menjadi bahan pendukung apabila penyidik menilai terdapat relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
“Semua informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara pada prinsipnya dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses penegakan hukum, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
MAKI Akan Sampaikan Aspirasi ke KPK
Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara tersebut, MAKI Jawa Timur berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengembangan penyidikan.
Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Jika terdapat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun posisi yang pernah dimiliki,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Hariyanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Persada Gedung.
Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup.
Dengan nilai proyek mencapai Rp151,2 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar, kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas di Jawa Timur. Masyarakat kini menunggu sejauh mana penyidikan akan berkembang dan apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. (Bagas)***
