
PILARPOS.INFO | Surabaya, 3 Juni 2026 – Penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua wakilnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengirimkan pesan keras kepada seluruh penyelenggara program strategis nasional: besarnya anggaran dan mulianya tujuan program tidak pernah menjadi jaminan bahwa tata kelolanya bebas dari penyimpangan.
Kasus yang menyeret pucuk pimpinan BGN itu bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan ketika kekuasaan, anggaran besar, dan kewenangan bertemu dalam satu ruang tanpa kontrol yang memadai.
Dugaan afiliasi dan mark up yang kini sedang dibongkar Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa celah korupsi dapat muncul bahkan dalam program yang dirancang untuk kepentingan rakyat.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, perhatian publik mulai mengarah pada proyek-proyek strategis lain yang juga mengelola dana besar, salah satunya pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini berlangsung di berbagai daerah.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar apakah proyek KDMP berjalan sesuai rencana, melainkan apakah seluruh prosesnya telah benar-benar terbuka, akuntabel, dan terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur mengaku menemukan sejumlah informasi awal yang mengindikasikan adanya dugaan disparitas antara nilai anggaran pembangunan dengan nilai pekerjaan yang diterima pelaksana di lapangan.
Jika informasi tersebut nantinya terbukti melalui audit resmi dan pemeriksaan yang objektif, maka akan muncul persoalan yang jauh lebih serius: siapa yang menikmati selisih anggaran tersebut dan melalui mekanisme apa selisih itu bisa terjadi?
Lebih dari itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya fee proyek yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan pekerjaan.
Meski seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian, publik tentu berhak bertanya mengapa isu yang sama terus berulang setiap kali proyek bernilai besar digulirkan.
Dalam praktik pemberantasan korupsi, banyak kasus besar justru bermula dari informasi yang awalnya dianggap desas-desus atau rahasia umum.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh, informasi tersebut berubah menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penyimpangan yang lebih luas.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar bantahan atau klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan total.
Publik berhak mengetahui bagaimana proyek KDMP direncanakan.
Publik berhak mengetahui siapa yang menentukan harga.
Publik berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasannya dijalankan.
Dan yang paling penting, publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru bocor di tengah jalan.
Kasus BGN telah membuktikan bahwa jabatan tinggi bukan benteng kebal hukum. Ketika alat bukti dianggap cukup, aparat penegak hukum mampu menembus lapisan tertinggi birokrasi.
Karena itu, semangat pengawasan yang sama seharusnya berlaku terhadap seluruh program strategis nasional tanpa kecuali.
Tidak boleh ada proyek yang dianggap terlalu besar untuk diperiksa.
Tidak boleh ada program yang dianggap terlalu penting untuk diaudit.
Dan tidak boleh ada pihak yang merasa aman hanya karena berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Sebab korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan ketika transparansi melemah, pengawasan longgar, dan pertanyaan publik dibiarkan menggantung tanpa jawaban.
Hari ini kasus BGN telah menjadi alarm nasional.
Besok, publik berharap alarm itu tidak berhenti sebagai berita sesaat, melainkan menjadi momentum untuk membersihkan seluruh program strategis negara dari potensi penyimpangan.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Apakah proyek KDMP akan menjadi contoh tata kelola yang transparan dan akuntabel?
Ataukah justru akan menjadi proyek berikutnya yang memaksa aparat penegak hukum turun tangan setelah semuanya terlambat?
Waktu yang akan menjawab. Namun sebelum itu terjadi, audit, pengawasan, dan keterbukaan harus menjadi kewajiban, bukan sekadar slogan. (Bagas)***
