
PILARPOS.INFO | SURABAYA, 6 Juni 2026 – Di tengah gencarnya perang melawan judi online yang selama ini digelorakan aparat penegak hukum, muncul kabar yang justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan kejahatan digital tersebut.
Dugaan adanya praktik “tangkap lepas” yang menyeret nama seorang terduga pelaku judi online di Kabupaten Jombang kini menjadi perbincangan luas dan menuntut jawaban yang terang dari jajaran Polda Jawa Timur.
Informasi yang beredar menyebutkan seorang warga Mojoagung, Jombang, berinisial TBP, sempat diamankan oleh personel Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 4 Juni 2026.
Namun yang menjadi tanda tanya besar, kurang dari 24 jam kemudian yang bersangkutan disebut telah kembali ke rumahnya.
Publik tentu berhak bertanya. Jika benar telah dilakukan penindakan, apa dasar hukum pelepasan tersebut? Apakah status yang bersangkutan hanya sebatas dimintai keterangan? Apakah tidak ditemukan unsur pidana? Ataukah terdapat alasan hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya transaksi uang yang disebut berkaitan dengan proses pelepasan tersebut. Nominal yang diperbincangkan pun tidak kecil. Kabar yang beredar menyebut adanya permintaan awal sebesar Rp25 juta, kemudian turun menjadi Rp15 juta, hingga akhirnya disebut mencapai kesepakatan di angka Rp20 juta.
Benar atau tidaknya informasi tersebut tentu harus dibuktikan. Namun yang lebih penting, rumor yang telah menyebar luas ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Sebab dalam era keterbukaan informasi saat ini, diamnya institusi justru sering kali memunculkan spekulasi yang lebih besar daripada fakta itu sendiri.
Kasus ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu orang terduga pelaku judi online. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas penegakan hukum. Judi online selama ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Banyak keluarga hancur akibat kecanduan judi daring, banyak masyarakat kehilangan tabungan dan sumber penghidupan karena terjebak dalam praktik perjudian digital. Karena itu, negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan tersebut.
Namun bagaimana jika di tengah semangat pemberantasan itu muncul dugaan bahwa proses hukum dapat diselesaikan melalui uang damai? Jika dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya, jika kabar tersebut tidak benar, maka institusi kepolisian juga berkepentingan untuk segera meluruskan informasi agar nama baik aparat tidak terus-menerus menjadi sasaran spekulasi.
Di titik inilah publik menaruh harapan kepada Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan secara langsung. Klarifikasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak.
Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terjadi penangkapan, bagaimana status hukum yang bersangkutan, siapa saja petugas yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, serta apakah benar terdapat dugaan transaksi uang sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Transparansi bukanlah ancaman bagi institusi yang bersih. Justru keterbukaan adalah cara terbaik untuk membuktikan profesionalisme sekaligus menjaga marwah organisasi. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara jelas. Jika ditemukan adanya penyimpangan, proses secara tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat Jawa Timur saat ini tidak sedang menunggu rumor baru. Mereka menunggu jawaban. Mereka menunggu fakta. Dan yang paling penting, mereka menunggu bukti bahwa hukum masih berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di atas kemampuan seseorang untuk membayar.
Sampai saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan uang damai Rp20 juta tersebut masih bersifat dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Karena itu, langkah paling tepat adalah membuka fakta seterang-terangnya agar tidak ada ruang bagi spekulasi maupun prasangka.
Jika pemberantasan judi online ingin tetap dipercaya publik, maka setiap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukumnya juga harus diberantas dengan keberanian yang sama.
Narasi ini dibuat dengan pendekatan kritis dan investigatif, tetapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian hukum dengan tidak menyatakan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti. (Red)***
