
PILARPOS.INFO | Pinrang — Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik, Universitas Negeri Makassar.
Antara Disiplin Fiskal dan Kebutuhan Pertumbuhan – Mengelola keuangan negara ibarat menakhodai kapal besar di tengah badai ketidakpastian global yang kompleks,(Dr. Herman H., S.Pd. M.Pd.).
Sebagai masyarakat umum, kita sering mendengar istilah efisiensi anggaran dan target defisit tanpa menyadari dampaknya pada dapur kita.
Pemerintah saat ini berada pada persimpangan jalan yang krusial antara menjaga stabilitas atau memacu pertumbuhan ekonomi secara agresif demi kesejahteraan rakyat.
Data dari laporan APBN KiTa Kementerian Keuangan menunjukkan sebuah fenomena menarik sekaligus kontradiktif terkait realisasi anggaran.
Pada tahun 2024, defisit anggaran awalnya dirancang sebesar 2,29% dari PDB atau senilai Rp522,8 triliun.
Namun, hingga November 2024, realisasi defisit justru jauh lebih rendah, yakni hanya 1,81% atau sekitar Rp401,8 triliun.
Kesenjangan data ini memicu konflik interpretasi kebijakan publik di ruang diskusi nasional. Di satu sisi, pemerintah mengejar target efisiensi masif sebesar Rp306 triliun hingga Rp308 triliun untuk tahun anggaran mendatang.
Namun di sisi lain, pemerintah juga mematok target pertumbuhan ekonomi yang ambisius hingga mencapai level 8% di masa depan.
Fenomena sosial yang muncul kemudian adalah keresahan masyarakat akibat kebijakan “diet ketat” anggaran ini.
Penghematan yang dilakukan pemerintah pusat mulai berdampak nyata pada kesejahteraan pegawai, seperti potensi penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi sebagian aparatur.
Kebijakan publik ini bukan sekadar angka statistik, melainkan menyentuh langsung daya beli masyarakat yang sedang berjuang.
Dampak sistematis juga mulai terlihat pada penurunan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor vital.
Sebagai contoh, pemotongan anggaran di BMKG yang mencapai 50,35% berisiko menurunkan kemampuan alat pemantau bencana hingga 71%. Sektor hukum pun tak luput, di mana Mahkamah Konstitusi sempat mengalami kendala dalam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Secara akademis, kita perlu merujuk pada pemikiran John Maynard Keynes (1936) dalam Teori Keynesian. Keynes menekankan bahwa intervensi fiskal pemerintah sangat krusial untuk mengatasi kegagalan pasar dan resesi.
Teori ini menjelaskan bahwa belanja pemerintah seharusnya menjadi stimulus untuk menggerakkan roda ekonomi, bukan justru dipangkas secara drastis saat masyarakat membutuhkan dorongan daya beli.
Selain itu, sosiolog Max Weber (1922) dalam karyanya Economy and Society mengingatkan risiko birokrasi, Weber menjelaskan bahwa perubahan anggaran yang terlalu tajam tanpa komunikasi yang baik akan melahirkan resistensi hebat dari para aktor politik dan birokrat.
Akibatnya, alokasi dana yang seharusnya produktif justru terjebak dalam kepentingan politik yang sempit.
Fenomena ini membawa kita pada sebuah pertanyaan reflektif yang sangat tajam dan kritis: Apakah kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah jujur untuk menyelamatkan uang rakyat dari korupsi, ataukah sebenarnya kita sedang mempertaruhkan layanan publik dasar dan masa depan pertumbuhan ekonomi hanya demi mengejar citra angka defisit yang “cantik” di mata investor global?
Sebagai pengamat kebijakan, saya memandang bahwa setiap rupiah dalam APBN harus memiliki dampak maksimal bagi rakyat. Kebijakan fiskal yang terlalu kontraktif berisiko membawa kita pada perlambatan ekonomi yang lebih dalam.
Pemerintah harus memastikan bahwa disiplin fiskal tidak mengorbankan sektor produktif seperti pendidikan dan kesehatan yang merupakan fondasi jangka panjang bangsa.
Dilema “Diet” Anggaran: Antara Angka Cantik dan Realitas Rakyat
Apa sebenarnya yang sedang dikejar pemerintah dengan kebijakan “diet ketat” anggaran ini?. Kita melihat upaya efisiensi masif hingga Rp306 triliun bukan sekadar angka statistik di atas kertas semata.
Secara reflektif, saya melihat ini sebagai langkah menyeimbangkan neraca yang goyah akibat tekanan ketidakpastian global. Namun, apakah stabilitas fiskal ini sebanding dengan risiko perlambatan ekonomi yang mungkin menghantui kita?
Mengapa kebijakan ini diambil sekarang, tepat di saat bangsa kita sedang bermimpi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%? Pemerintah merasa perlu mengamankan kredibilitas di mata investor internasional agar biaya pinjaman tetap kompetitif dan stabil. Ketika defisit dijaga di level 1,81%, pasar global memang memberikan apresiasi yang sangat positif.
Tapi bagi rakyat, tepuk tangan pasar tidak otomatis menurunkan harga sembako.
Merujuk pada Teori Keynesian (1936), belanja pemerintah seharusnya menjadi mesin penggerak utama saat konsumsi swasta sedang mengalami kelesuan.
Keynes menjelaskan bahwa dalam kondisi penuh ketidakpastian, intervensi fiskal yang ekspansif justru sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial. Jika pemerintah terlalu asyik memangkas anggaran, siapa lagi yang akan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah kita?
Siapa yang paling merasakan “cubitan” paling pedas dari kebijakan efisiensi anggaran Rp306 triliun ini? Bukan para pejabat tinggi, melainkan lembaga vital seperti BMKG yang anggarannya dipangkas hingga 50,35%.
Bayangkan, kemampuan alat pemantau bencana kita berisiko turun drastis hanya demi mengejar target angka efisiensi. Ini adalah kritik nyata: kita sedang mempertaruhkan keselamatan nyawa publik demi penghematan.
Di mana-mana, kita mulai melihat dampak pemangkasan ini menjalar hingga ke jantung sistem hukum dan keadilan kita. Mahkamah Konstitusi bahkan sempat kesulitan membayar tunjangan pegawainya, sementara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial terpaksa terhenti.
Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi masuknya investasi asing yang berkualitas.
Bagaimana mungkin kita membenarkan pemotongan anggaran riset di BRIN sebesar Rp2,07 triliun di tengah ambisi kemajuan teknologi? Secara kritis, saya melihat ada ketimpangan prioritas antara program populis dan kebutuhan struktural jangka panjang.
Efisiensi memang diperlukan untuk mencegah korupsi, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Prabowo. Namun, efisiensi jangan sampai menjadi “amputasi” bagi sektor masa depan seperti riset.
Sosiolog Max Weber (1922) mengingatkan tentang resistensi birokrasi terhadap perubahan alokasi anggaran yang dilakukan secara mendadak.
Weber menjelaskan bahwa struktur birokrasi cenderung mempertahankan status quo dan bereaksi negatif jika sumber dayanya dikurangi.
Tanpa komunikasi transparan, kebijakan diet ini hanya melahirkan kebingungan koordinasi, seperti pada polemik anggaran makan bergizi.
Pada akhirnya, pemerintah harus memilih secara bijak antara mengejar stabilitas angka atau pertumbuhan ekonomi yang bermutu. Menjaga defisit di bawah 3% memang penting untuk disiplin fiskal, namun pertumbuhan 8% mustahil dicapai tanpa stimulus kuat.
Kita tidak butuh sekadar angka defisit yang “cantik” jika di baliknya terdapat penurunan kualitas pelayanan publik.
Kita harus menyadari bahwa disiplin fiskal bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen strategis untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata. Kebijakan “diet” anggaran sebesar Rp306 triliun tidak boleh menjadi belenggu yang mematikan ambisi pertumbuhan ekonomi 8% kita.
Pemerintah harus memastikan efisiensi tetap berorientasi pada produktivitas, tanpa mengorbankan layanan publik dasar seperti keselamatan bencana dan kepastian hukum. Kunci keberhasilan terletak pada ketepatan alokasi dan transparansi, agar stabilitas angka defisit selaras dengan kemajuan nyata ekonomi di setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia.
Sumber:
Analisis Kebijakan Fiskal dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Ekonomi Makro – Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen. (Data realisasi defisit 2024 dan indikator makro).
Disiplin Fiskal Indonesia Berbuah Pertumbuhan, Defisit Tetap Terkendali – Vibizmedia.com. (Komitmen defisit di bawah 3% dan efisiensi birokrasi).
Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun: Pilar Stabilitas Ekonomi dan Fondasi Pertumbuhan Nasional. (Manfaat strategis efisiensi bagi fundamental ekonomi).
Efisiensi Anggaran: Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga. (Komitmen menjaga momentum pertumbuhan di tengah penyesuaian belanja).
KEM PPKF 2026 – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. (Arah kebijakan fiskal 2026, fungsi shock absorber APBN, dan target efisiensi).
Kebijakan Pemangkasan Anggaran di Indonesia: Efisiensi Fiskal dan Kepentingan Politik. (Analisis dampak sosial pemotongan anggaran dan risiko sektoral).
Pemangkasan Anggaran Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Perekonomian – PPID LPP RRI. (Perspektif pengamat mengenai alokasi anggaran tepat sasaran).
Pemerintah Tak Akan Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen – CNN Indonesia. (Pernyataan pemerintah mengenai batas defisit dan penghematan belanja rutin). (Msj)***
