
PILARPOS.INFO | Sidoarjo, 14 Juni 2026 – Proses asesmen dan perputaran pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah persiapan seleksi dan mutasi jabatan strategis, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak dapat diukur hanya dari terlaksananya asesmen, tetapi dari keberanian sistem untuk menempatkan integritas sebagai syarat utama menduduki jabatan publik.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa selama ini publik terlalu sering disuguhi proses promosi dan mutasi jabatan yang berorientasi pada aspek administratif dan formalitas kompetensi, sementara rekam jejak integritas justru kerap berada di pinggir perhatian.
Padahal, menurut Heru, jabatan Kepala Dinas bukan sekadar posisi struktural. Jabatan tersebut melekat dengan kewenangan pengelolaan kebijakan publik, program strategis, dan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
“Persoalannya bukan siapa yang paling siap mengisi kursi kosong. Persoalannya adalah siapa yang paling layak diberi kepercayaan publik berdasarkan rekam jejaknya,” tegas Heru.
MAKI Jatim menilai bahwa laporan masyarakat seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penilaian pejabat. Sebab laporan masyarakat merupakan bentuk pengawasan publik yang lahir dari pengalaman langsung masyarakat terhadap praktik pelayanan, pengelolaan program, maupun tata kelola pemerintahan.
Menurut Heru, laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai arsip administratif yang hanya dicatat tanpa ditelusuri substansinya.
“Kalau laporan masyarakat hanya diterima untuk memenuhi prosedur, tetapi tidak pernah menjadi bahan evaluasi, maka partisipasi publik kehilangan maknanya,” ujarnya.
Selama hampir 16 tahun melakukan fungsi pengawasan, MAKI Jatim mengaku telah menghimpun berbagai data, dokumen, hasil investigasi, kajian, serta laporan masyarakat yang berkaitan dengan perjalanan karier sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Data tersebut, kata Heru, memotret perjalanan karier para pejabat sejak menduduki jabatan teknis, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, hingga akhirnya menempati posisi Eselon II.
Karena itu, MAKI Jatim menilai bahwa proses asesmen tidak boleh hanya mengukur kemampuan manajerial dan kompetensi teknis, tetapi juga harus menguji rekam jejak integritas secara menyeluruh.
Sebab dalam praktiknya, seorang pejabat dapat memiliki kemampuan administratif yang baik, namun tetap menyisakan berbagai pertanyaan publik terkait perjalanan karier dan kebijakan yang pernah dijalankannya.
Heru menegaskan bahwa rekam jejak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari integritas seorang pejabat.
“Jabatan bisa berganti, kantor bisa berpindah, tetapi rekam jejak akan selalu mengikuti. Rekam jejak itulah yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama sebelum seseorang diberikan kewenangan yang lebih besar,” katanya.
MAKI Jatim menyatakan siap menyerahkan bank data rekam jejak yang selama ini dihimpun kepada Baperjakat Jawa Timur sebagai bentuk kontribusi pengawasan masyarakat terhadap proses seleksi dan penempatan pejabat.
Langkah tersebut, menurut Heru, merupakan upaya mendorong terciptanya birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
MAKI Jatim juga menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana laporan masyarakat, hasil kajian, dan berbagai catatan yang berkembang selama ini benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Karena pada akhirnya, kualitas birokrasi tidak ditentukan oleh seberapa sering dilakukan mutasi jabatan, melainkan oleh seberapa kuat komitmen pemerintah menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap promosi dan penempatan pejabat.
Dalam konteks itulah MAKI Jatim menilai bahwa asesmen bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan momentum untuk membuktikan bahwa rekam jejak, integritas, dan kepercayaan publik masih menjadi nilai yang dihormati dalam tata kelola pemerintahan.(Red)
