
PILARPOS.INFO | SURABAYA, 15 Juni 2026 – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi lebih dari sekadar agenda pembacaan dakwaan. Persidangan tersebut justru membuka apa yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “kotak pandora” tata kelola proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai dua klaster dakwaan yang berbeda: dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi. Dari dua klaster itulah muncul angka yang menyita perhatian publik, yakni sekitar Rp10,7 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah dan aliran dana dari berbagai kepentingan.
Angka tersebut bukan hanya soal nominal. Yang lebih mengejutkan adalah konstruksi perkara yang menggambarkan dugaan adanya pola pengaturan proyek, komitmen fee, hingga aliran dana yang disebut mengalir melalui sejumlah pihak. Jika seluruh dakwaan itu terbukti di persidangan, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu potret paling telanjang tentang bagaimana kekuasaan diduga dapat bersentuhan dengan kepentingan bisnis dan proyek publik.
Publik kini tidak lagi hanya bertanya tentang siapa yang menerima uang dan siapa yang menyerahkan uang. Pertanyaan yang lebih besar mulai mengemuka: apakah dugaan praktik tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari sistem yang telah lama bekerja di balik layar birokrasi?
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, mengapresiasi langkah KPK yang membedah perkara ke dalam dua klaster terpisah. Menurutnya, pola dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar transaksi keuangan, tetapi juga berupaya mengurai hubungan antara jabatan, kewenangan, proyek, dan dugaan keuntungan yang muncul dari relasi tersebut.
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa apresiasi terhadap KPK harus dibarengi dengan tuntutan agar perkara ini dibuka secara menyeluruh.
“Jangan sampai yang terungkap hanya permukaan. Publik ingin mengetahui seluruh mata rantai yang diduga terlibat, termasuk siapa yang menikmati keuntungan terbesar dan siapa yang selama ini berada di balik pengambilan keputusan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik yang semakin besar terhadap praktik korupsi di daerah. Sebab dalam banyak kasus, korupsi tidak pernah lahir dari satu orang. Ia tumbuh dari jaringan kepentingan, relasi kekuasaan, dan pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan keterkaitan antara proyek publik dan komitmen fee. Jika hal tersebut nantinya terbukti dalam proses pembuktian, maka persoalan yang muncul bukan hanya kerugian negara. Yang jauh lebih serius adalah potensi rusaknya orientasi pembangunan. Proyek yang semestinya dirancang untuk melayani masyarakat berisiko berubah menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Setiap rupiah yang diduga keluar dari jalur semestinya sesungguhnya adalah hak masyarakat yang berkurang. Hak atas infrastruktur yang berkualitas, pelayanan publik yang optimal, serta pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga kembali menampar sistem pengawasan birokrasi yang selama ini kerap diklaim berjalan baik. Publik berhak mempertanyakan bagaimana dugaan aliran dana miliaran rupiah bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal. Di mana fungsi pengawasan internal? Seberapa efektif sistem kontrol yang selama ini dibangun? Dan mengapa aparat pengawas tidak mampu menangkap sinyal adanya dugaan penyimpangan sebelum KPK turun tangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terus berulang dengan aktor yang berbeda.
Sidang Maidi Cs kini menjadi ujian besar bagi KPK, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Publik menunggu apakah proses hukum ini akan benar-benar mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan korupsi, atau hanya berhenti pada pihak-pihak yang saat ini berada di kursi terdakwa.
Di tengah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi di berbagai daerah, perkara ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum mampu menembus seluruh lapisan kekuasaan tanpa pandang bulu.
Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya nasib para terdakwa. Yang sedang diuji adalah keberanian negara untuk membongkar dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik tidak membutuhkan drama persidangan semata. Publik membutuhkan kebenaran yang utuh, transparansi yang nyata, dan kepastian bahwa tidak ada satu pun aktor yang kebal dari proses hukum. (Red)***
