
Makassar, pilarpos.info – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andi Farid Mamma, SH., MH. yang juga seorang pengacara di kota Makassar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa terhadap mayat Ali di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menimbulkan kegemparan dan kecaman luas dari masyarakat.
Menurut Andi Farid Mamma, tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan. “Kekerasan terhadap mayat adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Ini adalah pelanggaran HAM yang berat dan harus diusut tuntas,” katanya.
Dirinya juga meminta agar aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau. “Kami menuntut agar pelaku kekerasan ini diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Lanjut Andi, bahwa kitab Undang-undang Hukum Pidana terdapat beberapa pasal yang mengatur penganiayaan, kekerasan dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 33 ayat(1) bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang Cruel, Inhuman dan merendahkan martabat manusia.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Ini mungkin memiliki ketentuan khusus terkait tindakan Pidana dan kekerasan di masyarakat.
Untuk kasus penyiksaan mayat, KUHP memiliki pasal pasal yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan Terhadap mayat, seperti pasal 281KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mayat.
Pasal pasal tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan yang dilakukan oleh masyarakat kabupaten Gowa terhadap Ali.
Mayat yang di rusak dengan sengaja di sebut juga penodaan mayat atau corpse desecration, adalah tindakan pidana serius di banyak negara, termasuk Indonesia, yang menyebut hukum dan dapat melibatkan mutilasi, pembakaran, penghancuran, atau penyalah gunaan.
Pelaku bisa dari orang yang berkewajiban merawat jenazah, rumah duka hingga pihak luar dan pelakunya bisa di kenakan sanksi hukum pidana serta perdata, bentuk perusakan mayat.
Mutilasi memotong atau memisahkan bagian tubuh jenazah, pembakaran menghanguskan jenasah secara tidak wajar
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditolerir dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas. (*)

