
Wajo, pilarpos.info – suasana di Kejaksaan Negeri Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan tampak biasa saja. Namun satu pengumuman mengubah arah sebuah program pemerintah yang sejak awal dipromosikan sebagai kebangkitan sutra lokal. MKS, penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei, resmi ditahan. Dua alat bukti diklaim telah dikantongi penyidik. Angka kerugian negara diumumkan ke publik: sekitar Rp1,1 miliar, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
Pernyataan itu terdengar tegas. Tetapi di baliknya, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah audit internal pemerintah daerah cukup sah dijadikan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi?. Dan bagaimana jika tersangka justru mengaku mengeluarkan uang pribadi ratusan juta rupiah untuk menyelamatkan program pemerintah yang nyaris gagal total?.
Hibah Sejuta Pohon Murbei
Menurut penuturan MKS yang dilansir oleh Jurnal8 dalam wawancara khusus di Rutan Wajo, perkara ini bermula dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa penanaman satu juta bibit murbei, yang diserahkan kepada Kabupaten Wajo dalam bentuk hibah pada 2020. Program ini dikerjakan oleh CV Massalangka, dengan distribusi bibit ke empat desa:
Desa Pasaka (Kecamatan Sabbangparu), Desa Wajoriaja (Tanasitolo), Desa Bottopenno dan Desa Watang Rumpia (Majauleng).
Namun pelaksanaan di lapangan jauh dari ideal. Dari total satu juta bibit, hanya sekitar 400 pohon lebih yang tersalurkan ke kelompok tani. Sisanya sekitar 500 lebih bibit menurut MKS, tidak tertanam sebagaimana rencana awal.
“Ini bukan sekadar hitung-hitungan bibit,” kata MKS. “Murbei itu butuh air, perawatan, dan tenaga kerja. Kalau cuma bagi bibit tanpa biaya lanjutan, itu sama saja memindahkan beban ke petani.”
Perintah Lisan Menjelang Kunjungan Gubernur
Situasi berubah drastis menjelang rencana kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan ke Wajo. MKS mengaku dipanggil oleh Sekretaris Daerah Wajo dan diminta melakukan penanaman ulang terhadap bibit yang belum tertanam.
“Waktu itu disampaikan secara lisan. Tidak ada kontrak. Alasannya sederhana: gubernur mau datang meninjau,” ujar MKS, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, Bupati dan Sekda Wajo mengetahui sepenuhnya pekerjaan tersebut, termasuk fakta bahwa tidak ada anggaran resmi untuk penanaman ulang maupun perawatan lanjutan. Janji pembayaran disebut akan dibicarakan belakangan.
Dalam konstruksi hukum, inilah titik krusial: pekerjaan negara berjalan tanpa kontrak, atas perintah pejabat, tanpa dasar anggaran yang jelas.
Inisiatif Pribadi dan Dilema Petani
MKS mengakui bahwa keputusan melanjutkan penanaman adalah inisiatifnya. Namun inisiatif itu, katanya, lahir dari dilema sosial di lapangan.
“Kelompok tani itu ekonominya lemah. Murbei tidak bisa ditanam lalu ditinggal. Kalau semua dibebankan ke mereka, program ini pasti mati,” ujarnya.
Penanaman murbei, menurut MKS, membutuhkan pembersihan gulma berulang, penggalian lubang tanam, tenaga kerja puluhan orang, suplai air stabil, dan waktu panjang sebelum panen sekitar satu tahun.
“Pemerintah beri bibit, tapi tidak beri ongkos hidupnya. Yang diperas justru rakyat kecil,” katanya.
Rp 350 Juta Dari Kantong Pribadi
Dalam wawancara tersebut, MKS mengungkap telah mengeluarkan sekitar Rp350 juta dana pribadi. Uang itu digunakan untuk membayar upah pekerja (sekitar Rp80 ribu per hari), membeli pompa dan selang, membersihkan lahan, serta mendistribusikan air ke lokasi tanam.
Ia juga menyinggung anggaran sekitar Rp450 juta untuk sumur bor, yang menurutnya tidak berfungsi optimal karena debit air kecil dan jaringan pipa tidak menjangkau lahan murbei.
“Saya sampai angkut air pakai mobil sendiri. Bahkan pernah minta bantuan Damkar lewat Pak Bupati, untuk membuktikan memang air tidak cukup,” kata MKS.
Biaya besar itu membuatnya mengambil pinjaman bank, yang hingga kini masih ia cicil.
Lokasi Etalase untuk Gubernur
Menurut MKS, Desa Pasaka, lokasi yang ditinjau langsung oleh gubernur, bukanlah lahan yang bermasalah. Sebaliknya, lokasi itu telah lebih dulu ia bersihkan dan tanami.
“Itu dijadikan etalase keberhasilan karena memang sudah saya kerjakan,” ujarnya.
Penanaman saat kunjungan gubernur disebutnya bersifat simbolik. “Murbei itu tidak instan. Tidak mungkin hijau dalam semalam.”
Dari Penyelamatan Program ke Kerugian Negara
Beberapa waktu kemudian, MKS justru ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang disematkan kepadanya mencapai Rp1,1 miliar, bersumber dari audit Inspektorat Wajo.
Ia juga menyebut adanya anggaran sekitar Rp900 juta lebih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wajo, yang menurut pemahamannya disiapkan untuk mengantisipasi pekerjaan lanjutan dan menutup pekerjaan yang telah ia lakukan.
“Tidak ada niat saya korupsi. Saya lakukan ini karena cinta sutra Wajo. Mekanisme diatur pemerintah daerah, saya hanya mengikuti,” katanya.
Audit Inspektorat di Meja Pidana
Di sinilah perkara ini memasuki wilayah abu-abu hukum. Inspektorat Daerah adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan kewenangan internal-administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Sementara itu, Kerugian negara Dalam Perkara Pidana :
diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004,
menjadi unsur delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,
dan secara konstitusional berada dalam domain BPK (Pasal 23E UUD 1945).
Yurisprudensi Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa audit Inspektorat tidak otomatis menjadi penetapan kerugian negara final, dan harus diuji di persidangan terutama jika tidak disertai pemeriksaan lapangan yang memadai.
Ketika Kegagalan Program Diberi Baju Pidana
Kasus murbei Wajo bukan sekadar perkara seorang penyedia. Ia mencerminkan persoalan lebih besar: bagaimana kegagalan tata kelola program hibah, perintah lisan pejabat, dan ketiadaan anggaran berujung pada kriminalisasi satu pihak.
Jika Klaim MKS Terbukti, Maka Publik Patut Bertanya:
apakah negara sedang menghukum penyelamat program, atau menutupi kegagalan sistemnya sendiri?
Perkara ini kini berada di tangan pengadilan. Namun satu hal sudah jelas: di balik angka Rp1,1 miliar, tersimpan cerita tentang kebijakan setengah jalan, petani yang terjepit, dan batas tipis antara kesalahan administrasi dan kejahatan pidana. Dan di batas itulah, keadilan diuji.
Catatan Redaksi
Seluruh keterangan MKS merupakan versi tersangka yang didampingi kuasa hukumnya yang disampaikan dalam konteks hak jawab dan asas praduga tak bersalah. (fm)

