
Sorong, Gakorpan, pilarpos.info – Jumadi Simurut seorang anak yang tinggal di Klalin Kabupaten Sorong meninggal dunia akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi didekat tempat tinggalnya (15/07/2025). Dari informasi yang didapat ketika terjadi mediasi antara kedua belah pihak, kabel milik PLN tersebut terbentang di atas genangan air dengan ketinggian hanya sekitar satu meter.
Orang tua dari korban merasa sedih sekali setelah kejadian tersebut, sang ayah menyesalkan petugas PLN tidak pernah ada yang sigap untuk memperbaiki kabel tersebut.
“Setelah kejadian ini baru mereka (petugas PLN) memperbaiki kabelnya dan menggantung ke atas,”ujar Saif orang tua korban.
Keluarga korban didampingi kerabatnya pun mendatangi kantor PT.PLN (Persero) ULP Aimas yang terletak di daerah Klamalu (SP1) Kabupaten Sorong, mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN terkait kejadian tragis tersebut.
Dikantor PT. PLN (Persero) ULP Aimas, pihak keluarga korban diajak duduk bersama pada hari itu Jumat tanggal 18 Juli 2025. Dalam pertemuan tampak hadir juga dari pihak keamanan dari kepolisian dan juga TNI, Saif Kemiore sebagai orang tua korban didampingi kerabatnya, sedangkan dari pihak PLN hadir Anggara Kusuma sebagai manajer ULP Aimas.
Hasil pertemuan tersebut keluarga korban meminta denda sebesar 500 juta rupiah dan pihak PLN mengatakan, bahwa akan dibuat pertemuan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 di Polres Sorong.

Menanggapi kejadian ini, Ketua LSM GEMPUR (Gerakan pemantau kinerja aparatur negara)
DPD Papua Barat Daya, Sosbin Sitorus S.E, meminta agar manajer ULP Aimas bisa mengkoreksi kinerjanya agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini.
“Saya rasa denda yang diminta oleh keluarga korban itu berdasarkan hukum dan harus dipenuhi, karena ini memang murni kelalaian petugas PLN dimana itu adalah tanggung jawab manager ULP Aimas. Saya juga kemarin sempat keliling di Kabupaten Sorong, sepanjang jalan dari SP 3 menuju SP 4 masih banyak kabel-kabel yang terbentang dengan ketinggian tidak sesuai standar, bisa dijangkau anak anak, jangan tunggu ada korban lagi baru diperbaiki,” ujar Sosbin Sitorus pria yang lulusan Diklatnas Lemhanas 2013 ini.
Menurut Sosbin, tersengat listrik yang menyebabkan luka atau kematian dapat menimbulkan sanksi pidana dan perdata. Secara pidana, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 51 ayat (3) yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda untuk penggunaan listrik yang tidak sah. Secara perdata, korban atau ahli waris korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak yang lalai atau bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
(Tim)