
PILARPOS.INFO | Pinrang — Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik, Universitas Negeri Makassar, (Dr. Herman H., S.Pd.,M.Pd.).
Wajah Retak Pembangunan: Antara Angka Pertumbuhan dan Jeritan Ekologi
Pembangunan sering kali diposisikan sebagai “obat mujarab” bagi kemiskinan dan keterbelakangan.
Namun, catatan akhir tahun 2020 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan fakta yang getir.
Sepanjang tahun tersebut, tercatat setidaknya 40 kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat yang mencakup wilayah seluas 31.632,67 hektar.
Data ini hanyalah representasi kasus yang muncul ke permukaan, sementara konflik laten lainnya sering kali tenggelam.
Data konflik tersebut dihimpun melalui pemantauan langsung dan pendampingan terhadap komunitas adat yang wilayahnya terancam oleh ekspansi investasi ekstraktif. Hal ini menunjukkan bahwa di balik janji kesejahteraan, terdapat agresi pembangunan yang memicu krisis hak asasi manusia.
Konflik ini berakar pada ketidakseimbangan antara kepentingan pemodal besar dan perlindungan terhadap hak komunal serta kelestarian alam yang dijaga turun-temurun.
Fenomena sosial yang kita saksikan saat ini adalah pergeseran peran negara dari pengontrol ekologis menjadi fasilitator pasar melalui kebijakan publik yang agresif.
Contoh nyatanya adalah pengesahan regulasi yang menyederhanakan perizinan lingkungan, seperti AMDAL, demi mempercepat realisasi investasi.
Kebijakan ini menciptakan ketegangan sosial yang akut, di mana masyarakat merasa hak konstitusional atas lingkungan yang sehat mulai terpinggirkan demi utilitas ekonomi.
Tragedi konflik lahan di Rempang menjadi potret nyata bagaimana kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat lokal.
Ketika pembangunan dipaksakan dari atas tanpa dialog yang setara, yang muncul bukanlah kemakmuran, melainkan resistensi dan luka sosial.
Fenomena ini memperlihatkan arogansi kalkulasi nilai investasi yang secara sadar mengesampingkan urgensi keadilan fundamental bagi rakyat kecil yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
Dalam filsafat hukum, Gustav Radbruch (1946) melalui teorinya menekankan bahwa pembentukan hukum harus menyeimbangkan tiga nilai dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Radbruch menegaskan bahwa keadilan harus menjadi kompas moral utama yang mengarahkan nilai lainnya.
Namun, kebijakan publik saat ini tampak mengalami distorsi sistemik karena terlalu memuja kepastian formal dan kemanfaatan ekonomi praktis, namun secara sistematis memarginalkan aspek keadilan ekologis.
Radbruch juga memperkenalkan konsep Formula Radbruch, yang menyatakan bahwa hukum positif yang secara sadar menanggalkan pilar keadilan kemanusiaan esensial dapat diklasifikasikan sebagai hukum yang cacat.
Ketika kebijakan publik hanya menjadi pelicin laju kapitalisasi ekonomi tanpa daya ikat moral untuk melindungi hak masyarakat adat, maka hukum tersebut kehilangan esensinya. Inilah paradoks yang kita hadapi dalam desain kebijakan pembangunan strategis nasional saat ini.
Selain itu, Lawrence M. Friedman (1975) dalam teori sistem hukumnya menyatakan bahwa efektivitas hukum bergantung pada interaksi antara substansi, struktur, dan budaya hukum.
Di Indonesia, substansi hukum berubah sangat radikal melalui skema Omnibus Law, namun struktur birokrasi di daerah sering kali belum siap mengimbanginya.
Ketimpangan ini melahirkan disharmoni regulasi yang pada akhirnya justru menciptakan ketidakpastian hukum dan celah kerusakan ekologis.
Pembangunan seharusnya menjadi jembatan menuju martabat manusia, bukan justru menjadi alat perampasan ruang hidup dan penghancuran alam.
Sebagai masyarakat, kita perlu merenungkan arah kebijakan publik yang saat ini sedang dijalankan secara masif oleh pemerintah. Sebuah pertanyaan reflektif yang tajam perlu kita jawab bersama yaitu,
Apakah kita benar-benar sedang membangun sebuah peradaban yang berkelanjutan, ataukah kita sedang menggali kubur bagi masa depan generasi mendatang demi mengejar angka pertumbuhan di atas kertas?
Menelusuri Labirin Kebijakan: Antara Investasi Cepat dan Hilangnya Kedaulatan Rakyat
Bagaimana negara saat ini mengoperasikan mesin pembangunannya melalui penyederhanaan perizinan lingkungan secara masif?.
Kebijakan publik kita tampak mengalami pergeseran radikal dari fungsi kontrol ekologis menjadi alat fasilitasi pasar belaka.
Rezim Undang-Undang Cipta Kerja secara sadar menargetkan percepatan investasi dengan memotong jalur birokrasi yang dianggap menghambat laju ekonomi.
Padahal, relaksasi ini menciptakan lubang ekologis yang mengancam daya dukung alam.
Mengapa jeritan masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara seringkali terabaikan dalam kalkulasi pembangunan strategis nasional kita?.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat agresi pembangunan tetap terjadi di wilayah adat bahkan di masa kritis pandemi.
Siapa yang paling dirugikan jika wilayah hidup masyarakat dirampas demi kepentingan pemodal besar atas nama kemajuan?. Konflik tenurial terus meluas karena ketiadaan perlindungan hukum yang kuat.
Fenomena ketidakadilan ini memuncak kapan saja saat kebijakan sistem perizinan digital diterapkan tanpa filter partisipasi publik yang bermakna.
Di Rempang dan berbagai tempat lainnya, masyarakat lokal hanya menjadi penonton saat tanah leluhurnya diproses melalui layar komputer. AMDAL yang dulu menjadi benteng pertahanan kini hanya diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi saja.
Hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan pun sengaja dibatasi.
Menilik Teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch (1946), hukum seharusnya mampu menyeimbangkan tiga nilai: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Namun, kebijakan pembangunan kita saat ini terlalu mendewakan kepastian formal serta kemanfaatan ekonomi praktis.
Radbruch mengingatkan bahwa hukum yang secara sadar mengabaikan keadilan substantif adalah hukum yang cacat atau lex corrupta. Inilah wajah paradoks dari desain regulasi perizinan kita.
Selain itu, Lawrence M. Friedman (1975) dalam teori sistem hukumnya menekankan pentingnya sinergi antara substansi, struktur, dan budaya hukum. Di Indonesia, substansi hukum berubah sangat cepat, namun struktur birokrasi daerah belum siap mengimbanginya.
Hal ini memicu disharmoni peraturan antara pemerintah pusat dan daerah yang membingungkan pelaku usaha. Budaya hukum korporasi pun masih terjebak pada praktik kepatuhan semu.
Apa yang sebenarnya kita kejar jika angka pertumbuhan ekonomi meningkat namun hak konstitusional atas lingkungan sehat justru terampas?.
Prinsip pembangunan berkelanjutan seharusnya memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang.
Kritik reflektif ini mengajak kita melihat bahwa pembangunan tanpa kelestarian hanyalah proses perusakan yang dilegalkan secara administratif. Kebijakan pembangunan kita harus segera direkalibrasi secara total.
Kita perlu merenungkan kembali, bagaimana cara mengembalikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan lingkungan?. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi pajangan dalam sistem digital yang kaku.
Keadilan ekologis bagi masyarakat adat harus diletakkan kembali sebagai kompas utama kebijakan pembangunan. Hanya dengan keterlibatan aktif semua pihak, harmoni antara ekonomi dan alam dapat benar-benar terwujud.
Pembangunan bukanlah sekadar deretan angka pertumbuhan di atas kertas laporan tahunan, melainkan upaya mendasar untuk memanusiakan manusia.
Paradoks pembangunan strategis saat ini menuntut keberanian negara untuk segera melakukan rekalibrasi kebijakan guna memulihkan partisipasi publik yang kian terpinggirkan.
Kita harus berhenti memuja kemanfaatan ekonomi sesaat jika itu berarti mengorbankan keadilan ekologis dan hak konstitusional masyarakat adat.
Hukum harus dikembalikan pada titahnya sebagai kompas moral, bukan sekadar pelicin pasar yang mencederai integritas ekosistem.
Hanya dengan pengawasan ketat dan kedaulatan rakyat, kita memastikan kemajuan hari ini tidak menjadi beban sejarah bagi generasi mendatang.
Sumber Referensi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN: Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Pandemi COVID-19: Agresi Pembangunan dan Krisis Hak Asasi Manusia (HAM).
Febianti, Agnes Ruth. (2022).
Relaksasi Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Dampaknya terhadap Kelestarian Lingkungan dan Bisnis. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(11).
Gai, Ardiyanto Maksimilianus, et al. (2025). Hukum Lingkungan: Prinsip, Regulasi, dan Implementasi dalam Perlindungan Alam. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.
Nisrina, Ghina, et al. (2026).
Harmonisasi Hukum Investasi Hijau dan Kepastian Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS-RBA Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 3(3). (Msj)***
