Untuk menjamin kemerdekaan PERS dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Pilarpos.info memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Pilarpos.info menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
1. Wartawan Pilarpos.info bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Pilarpos.info menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Pilarpos.info selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Pilarpos.info tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Pilarpos.info tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Pilarpos.info tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Pilarpos.info memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Pilarpos.info tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Pilarpos.info menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Pilarpos.info segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Pilarpos.info melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

