Pasuruan – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Bapak Rudi Hartono dan didampingi Muhammad Ghozali, S.Si., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, S.Kep, NS, SH, SE, M.Kes., Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, S.Pd., Nik Sugiharti, ST., menerima audiensi dengar pendapat terkait sound horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/07/2025).
Audiensi ini berkaitan dengan pelaksanaan HUT RI ke 80 tahun yang dirayakan dalam bentuk karnaval dengan mendatangkan sound horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Polres Pasuruan, Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan, Camat Se-Kabupaten Pasuruan serta Kepala Desa dan Ketua Panitia yang akan menyelenggarakan karnaval.
Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan menyampaikan, bahwa Bupati Pasuruan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.200.1.1/679/424.104/2025 tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan Sound System, surat edaran ini penyempurnaan dari surat edaran sebelumnya pada tahun 2024.
Perbedaannya di tahun 2024 tidak ada batasan ketika memasuki waktu sholat, sedangkan di tahun ini ada batasan ketika memasuki adzan, berhenti terlebih dahulu menunggu adzan dan di tahun 2024 tidak ada batasan terkait pengaturan penggunaaan volume sound system, di tahun 2025 ada aturan terkait penggunaan volume tidak boleh melebihi 85 desibel, serta di tahun 2024 penggunaan sound system dibatasi sampai pukul 17:00 WIB dan di tahun 2025 dibatasi maksimal sampai pukul 23:00 WIB.
Isi dari Surat Edaran tersebut bahwa dalam setiap penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system diwajibkan :
1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari Kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan setempat.
2. Kendaraan sound system yang menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimension/ Overload (ODOL).
3. Penggunaan kendaraan tersebut pada point 2 dimaksudkan agar tidak merusak infastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
4. Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan aktifitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi.
5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.
6. Dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu sholat.
7. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
8. Dilarang minum – minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
9. Penggunaan sound system menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh word health organization (WHO) dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
10. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23:00 WIB dan atau sesuai dengan ijin pihak terkait.
11. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
13. Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat diwilayah kerja masing – masing.
Dalam kegiatan karnaval ini masyarakat silahkan mengajukan izin H-14 hari, takutnya ada kegiatan bersamaan dengan masyarakat sebelahnya. Polres menyampaikan bahwa terkait dengan perizinan yang dikeluarkan ini mengacu pada potensi kerawanan dan mempertimbangkan keamanan. Prinsipnya tidak mempersulit atau tidak membatasi kegiatan masyarakat, agar polisi memastikan bahwa kegiatan bisa berjalan lancar, aman, tidak ada gangguan dan tidak benturan dengan kegiatan masyarakat lainnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa surat edaran ini harus benar – benar kita tertibkan. Kita sepakati bersama butir ini dengan baik, agar tidak terjadi sesuatu yang memicu keributan, kegaduhan dan lain sebagainya. (*)

