
Saat kegiatan Press Release bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dengan awak media
Pasuruan, pilarpos.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tidak berimbang, tidak terverifikasi dan menyesatkan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif oleh media online news.detik.com, yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD.
Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudy Hartono dari Fraksi PKB oleh KPK terkait korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diberitakan salah satu media online nasional dibantah keras oleh yang bersangkutan.
“Kami sangat menyayangkan atas pemberitaan ini dan juga tidak mengetahui mengenai dana hibah pokmas, mengenai pemanggilannya itu kemarin, juga sampai detik ini pun kami tidak pernah kemana mana, kami tidak pernah berkecimpung dengan dana hibah pokmas dan dengan adanya pemberitaan ini keluarga kami cukup terpukul,” tutur Rudy yang juga Ketua komisi I ini.
Dirinya menjawab tudingan tersebut saat dilakukan Press release di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samsul Hidayat yang didampingi sekertaris Dewan Eddy Supriyanto, Kamis (10/07/2025).
Samsul atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan keberatan atas pemberitaan tiga media online nasional yakni News.detik.com, Kompas dan Antara. Keberatan didasari dengan adanya berita pemanggilan ini tanpa konfirmasi lebih dahulu kepada yang bersangkutan dan lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Hingga hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang kami terima jadi ini kami anggap tidak ada,” tegas Samsul.
Dia menambahkan yang bersangkutan Rudy Hartono juga tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK tapi sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dalam pemberitaan,” jelas Samsul.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan oleh DPRD kabupaten Pasuruan. Samsul meminta agar tiga media online tersebut memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Lebih lanjut DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. (Dir)