
Direktur Pukat Sulawesi Selatan Farid Mamma, S.H., M.H
MAKASSAR, pilarpos.info – Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar masih menuai kontroversi. Dari total 33 nama yang lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), sebagian besar disebut berasal dari lingkaran tim sukses wali kota, partai pengusung, hingga kelompok bisnis yang jadi donatur politik.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai praktik itu bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jika terbukti wali kota menggunakan kewenangan untuk menguntungkan kroni politik atau kelompok tertentu, maka jelas masuk dalam penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur UU Tipikor,” ujarnya, Selasa (16/09/2025).
Pasal-Pasal Kunci yang Bisa Menjerat
Farid merinci, sedikitnya ada tiga pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang relevan:
- Pasal 3 UU Tipikor
Pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Relevan bila wali kota terbukti menggunakan kewenangan untuk meloloskan orang tertentu dalam seleksi BUMD.
- Pasal 12 huruf i UU Tipikor
Melarang pejabat negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau sarana.
- Dugaan titipan partai politik dan kelompok konglomerasi bisa dikaitkan dengan pasal ini.
- Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor
Mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
- Bila terbukti ada imbalan politik atau dana dari pihak tertentu untuk mendapatkan kursi di BUMD.
“Jika ini dibiarkan, kepala daerah berisiko terseret langsung ke pusaran hukum. Bukan hanya bisa digugat secara administrasi di PTUN atau Ombudsman, tapi juga berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi,” kata Farid.
Indikasi Kuat
Sejumlah fakta memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Di PDAM, seorang peserta dinyatakan lolos meski tidak mengikuti tes psikotes dan wawancara pada 30 Agustus 2025. Di PD Parkir, om dan keponakan justru sama-sama lulus, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Sejumlah kejanggalan lainnya yang dicatat peserta, mulai dari tidak adanya transparansi hasil skoring tes tertulis, psikotes, maupun wawancara, hingga dugaan nepotisme karena pelaksana tugas (Plt) Perumda bisa tetap ikut seleksi tanpa kewajiban mundur dari jabatan.
Laporan peserta juga menyebut adanya “ujian simbolis” di Perumda Pasar, serta perlakuan istimewa bagi kandidat tertentu. Semua kejanggalan itu menambah alasan publik untuk curiga bahwa kursi BUMD sudah dibagi sejak awal.
Ketua Panitia Seleksi, Zainal Ibrahim, membantah adanya pelanggaran. “Semua tahapan sudah sesuai aturan. Keputusan panitia final,” ujarnya singkat. Namun pernyataan ini justru menambah tanda tanya: jika transparan, mengapa publik menemukan begitu banyak kejanggalan?
Publik sudah menerima hasil keputusan calon direksi dan komisaris yang lolos. Bukan sekadar untuk mengetahui siapa yang akan memimpin BUMD, melainkan juga apakah wali kota akan berani menghindar dari jerat hukum Tipikor atau justru masuk ke dalamnya. (*)

