

Sorong, pilarpos.info – Karyawan korban PHK PT HIP Senin 15 September 2025 mendatangi Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sorong, untuk melaporkan pihak perusahaan Perkebunan Sawit PT Henrison Inti Persada yang terletak di km 42 Klamono, terkait PHK yang dilakukan terhadap Gultom, Sinurat dan Fredrik yang adalah karyawan tetap yang bekerja sudah cukup lama bahkan ada yang lebih dari 15 tahun masa kerja.
Kedatangan mereka diterima kepala bidang hubungan industrial dan syarat kerja Alberth W Salambau, SH.
Diruang kerja Kabid. Arodoano Gultom menceritakan kejanggalan PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan dengan menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 yang artinya korban telah melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak/berat yang merugikan perusahaan dan korban tidak mendapatkan haknya menerima pesangon dan hak lainya.
Selang berapa waktu, Kami disuruh Juntinus, A. Manager HR., GA. Untuk menandatangani satu surat dari pihak perusahaan tanpa ada penjelasan sebelumnya.
“Sudah tandatangani saja cepat nanti saya urus hak-hak kalian,” ungkap Gultom menirukan ucapan Juntinus saat itu.
Terus terang Pak Kabid, “kalau dijelaskan isi PP itu kami pasti tidak mau tandatangan, saya tidak tahu kesalahan saya apa? dengan nada bertanya, teman-teman saya katanya hanya karena minum minuman keras, itu pun minum diluar jam kerja dan tidak mabuk atau membuat keributan, kami merasa tertipu dan merasa dirugikan, ini bahaya bila perusahaan melakukan PHK karyawan dengan cara begini, kami sudah bekerja dan mengabdikan diri kami sebaik mungkin,” tambah Gultom.
Alberth merasa prihatin dan menyesalkan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pihak PT HIP. “Ok baik kami akan menampung laporan saudara dan kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan karena PHK ini dipandang bertentangan dengan perundang-undangan ketanakerjaan UU No 2 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Alberth meyakinkan.
Dan kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal dalam perusahaan selanjutnya kami akan buat undangan untuk duduk bersama pihak perusahaan dan para korban PHK,” tambahnya.
Undangan dilayangkan kepada pihak korban dan perusahaan hari Rabu, jam 09.30 WIT, bertempat dikantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi hari ini dan ternyata Pihak PT HIP mangkir dari undangan tersebut.
Kami sudah hadir jauh-jauh ternyata pihak perusahaan tidak hadir, bagaimana ini, suka-suka mereka aja bah,” ucap Sinurat dengan logat kental daerahnya kepada awak media. Kami rugi, kami korban jangan permainkan kami, tambah,” Fredrek.
Kami menerima penjelasan dari Kabid tadi malam pihak perusahaan sudah menelpon dia dan mengatakan mereka belum bisa hadir, dirinya mengatakan kalau belum bisa tolong dijadwalkan bilamana pihak perusahaan sudah siap hadir. Ini. Penjelasan Kabid kepada kami, ketika kami temui, “terus terang pak kami tidak ada dihubungi dengan pihak perusahaan sampai saat sekarang ini,” ucap Gultom.
LSM GEMPUR mendesak pihak perusahaan agar menyelesaikan dan membayar hak Pesangon dari pihak-pihak yang telah di PHK karena mereka punya hak untuk itu, apalagi mereka sudah bekerja cukup lama dan bergabung dengan perusahaan ini,” beber Sosbin Sitorus selaku Ketua LSM Gempur, Kamis (18/09/2025).
“Kami tidak tau harus melaporkan kemana lagi, ucap Sinurat dengan penuh lirih. (Bin)

