
Sorong PBD, pilarpos.info – Ketua LSM GEMPUR PBD Sosbin Sitorus sangat menyesalkan tindakan PHK yang dilakukan PT HIP Henrison Inti Persada kepada 3 karyawan dengan menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2.
Sosbin, bahwa PP ini tidak bisa diterapkan tanpa ada pelanggaran yang sifatnya mendesak atau kesalahan berat seperti pencurian, perjudian, minum minuman beralkohol pada jam kerja, tindakan asusila atau tindakan membocorkan rahasia perusahaan.
Kalau hanya perkara sepele seharusnya perusahaan memberikan surat perikatan 1 dan 2, bukan langsung Sp 3, ini sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban PHK juga memiliki keluarga yang harus dibiayai.
Kesedihan dan trauma istri dan anak juga bisa menggangu mental dan ini melanggar hak azasi manusia,” bebernya, Minggu (14/09/2025).
Ketua LSM GEMPUR yang pernah mengikuti pendidikan di Lemhanas RI ini meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan PT HIP dalam hal ini saudara Juntinus A sebagai HR GA Manager menarik dan mencabut surat PHK tersebut, Kalau mau PHK ya pakai UU ketenagakerjaan aja, bayar apa yang menjadi hak Pesangon karyawan dihitung sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ketua LSM Gempur ini.
Saya terjun langsung ke Perusahaan PT HIP dan menemui para korban, mereka bernama D. Gultom sebagai asisten kepala lapangan, Fredrik sebagai Asisten, Doloksaribu sebagai Asisten dan juga Ronald karyawan tetap.
Mereka menjelaskan, sebab mereka di PHK hanya karena minum minuman tradisional Tuak didepan rumah dimalam hari diluar jam kerja, tiga orang yang minum dua dapat PHK dan satu lagi tidak,” tambah Sosbin.
Penjelasan lebih lanjut ketua LSM GEMPUR, mereka yang menjadi korban PHK disuruh menandatangani surat PHK yang menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 tanpa menjelaskan isi PP tersebut dan kesannya terburu-buru dan memaksakan, ” kami merasa ditipu dan tertipu, kami menyesal terlanjur menandatangani surat PHK itu” sambil menirukan ucapan salah seorang korban PHK.
Kami berharap ada pihak-pihak yang dapat membantu kami, baik pemerintah maupun penegak hukum, kami mau mendapatkan hak kami,” ucap Fredrik saat diwawancarai.
Sebagai ketua LSM Pemantau kinerja aparatur negara berharap pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalah ini, memanggil dan meminta keterangan dari pihak perusahaan HIP, hal ini bisa saja sudah sering terjadi dan mungkin akan terus terjadi kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Sebab penggunaan PP 35/2021 Pasal52 ayat 2 akan selalu menjadi senjata pihak perusahaan guna menipu karyawan yang akan di PHK untuk menghindari pemberian Pesangon,”
tutup Sosbin Sitorus dengan nada geram. (Sos)

