
PILARPOS.INFO | KOTA BATAM – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin Batara Biru Baja yang berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jumat, (10/04/2026).
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, yang melaporkan adanya keributan di RT 04 RW 01 Kelurahan Tanjung Uma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lubuk Baja yang terdiri dari tujuh anggota segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan tindakan kepolisian secara cepat dan tepat.
Setibanya di TKP, petugas mendapati adanya permasalahan antara pelapor dan terlapor yang mengarah pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan situasi dengan mempertemukan kedua belah pihak serta membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja guna penanganan lebih lanjut oleh penyidik.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Kamarudin yang juga merupakan Ketua RT setempat, dengan kerugian berupa tekanan mental akibat peristiwa tersebut. Berkat kesigapan petugas, situasi di lokasi berhasil dikendalikan tanpa adanya korban luka maupun kejadian yang tidak diinginkan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110 sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat, tepat, dan profesional. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih besar,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Layanan 110 diharapkan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.***

