
Batam, pilarpos.info – Polsek Bengkong bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Kamis (30/10/2025) terkait pengungkapan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga terlibat dalam jaringan scamming internasional. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RA dan JL. RA berhasil diamankan petugas, sementara JL yang diketahui merupakan warga negara Malaysia kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JL berperan sebagai pengendali utama sekaligus penyandang dana dalam jaringan ini, termasuk biaya hotel, tiket pesawat, dan keberangkatan para korban.
RA, yang berperan sebagai rekruter di Batam, mengaku menerima upah sebesar Rp120.000 per orang untuk membantu pembuatan paspor secara online. RA menargetkan anak-anak muda berusia sekitar 20 tahunan yang belum memiliki pekerjaan tetap. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, namun faktanya diarahkan untuk menjadi operator dalam skema scamming di Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, empat korban berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain bukti pembuatan paspor online, telepon genggam milik tersangka, bukti percakapan dan transfer uang, serta tiket pesawat yang telah dipesan.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu hotel kawasan Bengkong, pada 27 Oktober 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini merupakan kejadian ketiga kalinya yang dilakukan oleh jaringan yang sama, namun baru kali ini berhasil terungkap. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan lintas negara yang terlibat dalam perekrutan PMI ilegal ini. (Kenn)

