
PILARPOS.INFO | SURABAYA — Aroma dugaan korupsi di sektor strategis kembali menguat. Hingga berita ini diturunkan, kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih dalam status disegel oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pintu utama tertutup rapat menandai situasi yang jauh dari biasa.
Penggeledahan berlangsung intensif.
Tim penyidik Kejati Jatim tampak keluar masuk gedung, menyisir sejumlah ruangan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Dari lokasi, sedikitnya tiga koper besar diamankan.
Seluruhnya berisi dokumen penting yang kini menjadi kunci pembongkaran dugaan tindak pidana korupsi.
Sumber yang dihimpun menyebut, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan praktik “permainan” dalam pengurusan perizinan tambang sektor yang selama ini dikenal rawan konflik kepentingan dan sarat nilai ekonomi tinggi. Dugaan tersebut tidak lagi berada pada tahap awal.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak lagi sekadar mengumpulkan informasi, tetapi telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut bukan persoalan administratif semata, melainkan wmengarah pada dugaan praktik koruptif yang sistematis.
Tiga koper dokumen yang diamankan diyakini memuat data krusial mulai dari proses perizinan, alur administrasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan. Setiap lembar berpotensi membuka rantai panjang yang selama ini tertutup.
Situasi di lokasi masih dijaga ketat. Aktivitas perkantoran praktis lumpuh, sementara publik menunggu kejelasan: siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana praktik ini berlangsung.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun satu hal menjadi terang langkah penyegelan dan penggeledahan ini menunjukkan eskalasi serius dalam penanganan kasus.
Media terus memantau perkembangan di lapangan, menanti pernyataan resmi dari Kejati Jatim. Di tengah sorotan publik, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini beroperasi di balik meja perizinan.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran hukum melainkan pengkhianatan terhadap pengelolaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik rakyat. (Bagas)***
