
PILARPOS.INFO | JAKARTA – Praktik kotor oknum aparat yang sengaja “menanam” atau membuang barang bukti narkoba ke target sasaran demi melakukan pemerasan kini menghadapi dinding hukum yang sangat keras. Tindakan lancung yang dulunya sering viral di media sosial tersebut kini secara tegas diancam pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Aksi manipulasi barang bukti ini dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Jika terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya tidak main-main: ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Bedah Hukum: Jeratan Pasal 278 KUHP
Berdasarkan Pasal 278 KUHP, tindakan merekayasa penghukuman dengan cara menaruh barang bukti palsu atau mengarahkan tuduhan palsu kepada seseorang merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berikut adalah poin krusial terkait penerapan pasal tersebut:
- Kategori Tindak Pidana: Masuk dalam ranah obstruction of justice atau perintangan proses peradilan yang sah.
- Pemberatan Sanksi: Jika tindak pidana ini dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (yang seharusnya menegakkan keadilan), hukuman pidananya dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga mencapai 12 tahun penjara.
- Dampak Hukum: Selain hukuman pidana kurungan, oknum yang terlibat juga terancam sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuannya.
”Aparat yang menyalahgunakan wewenang dengan menjebak warga demi memeras, bukan lagi sekadar melanggar kode etik, melainkan telah melakukan kejahatan sistemik terhadap peradilan itu sendiri.” Tegas Agus Flores.
Masyarakat Diminta Lebih Kritis dan Waspada
Fenomena “jebakan narkoba” yang dulunya kerap menjadi buah bibir di media sosial kini harus dilawan dengan literasi hukum yang kuat. Pihak berwenang dan pengamat hukum mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi berikut jika menghadapi situasi mencurigakan:
- Maksimalkan Kamera Pengawas (CCTV/Smartphone): Jika terjadi penggeledahan mendadak yang mencurigakan, usahakan agar prosesnya direkam oleh saksi atau warga sekitar sebagai bukti otentik.
- Hak Didampingi Saksi Lingkungan: Setiap penggeledahan resmi wajib disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat (seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat). Jangan izinkan penggeledahan tanpa saksi netral.
- Manfaatkan Layanan Pengaduan Resmi: Jika mendapati indikasi pemerasan oleh oknum, segera laporkan ke Divisi Propam Polri atau melalui kanal pengaduan resmi terintegrasi.
Komitmen Bersih-Bersih Institusi
Ketegasan Pasal 278 KUHP ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi oknum-oknum yang ingin mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus melakukan “bersih-bersih” internal dan menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi keuntungan pribadi.
Dengan adanya regulasi yang ketat ini, hak-hak konstitusional masyarakat sipil semakin terlindungi dari tindakan kesewenang-wenangan di lapangan. (Bagas)***
