
PILARPOS.INFO | Kediri – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas sedotan pasir di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali memantik perhatian serius masyarakat dan menjadi polemik yang terus berkembang di tengah publik.
Aktivitas yang sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh pihak terkait itu kini kembali diduga berjalan di sejumlah titik aliran sungai kawasan Kunjang pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil pantauan masyarakat bersama awak media di lapangan, sejumlah ponton penyedot pasir terlihat kembali melakukan aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan warga maupun aparat berwenang.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri.

Kembalinya aktivitas sedotan pasir dalam waktu relatif singkat setelah penertiban membuat masyarakat mengaku kecewa. Warga menilai pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait belum berjalan optimal sehingga aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut kembali muncul di lapangan.
“Kami berharap ada tindakan nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sementara. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ada ketegasan agar persoalan ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Desakan masyarakat kini mengarah kepada sejumlah pihak agar segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan pengawasan terbuka, mulai dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, hingga jajaran Polres Kediri Kabupaten.
Warga berharap adanya investigasi menyeluruh dan penanganan transparan agar polemik aktivitas sedotan pasir di Kecamatan Kunjang tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain aparat kepolisian, masyarakat juga mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status aktivitas penyedotan pasir yang kembali menjadi sorotan tersebut.
Tidak hanya menyangkut persoalan hukum, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas penyedotan pasir secara terus-menerus.
Potensi kerusakan bantaran sungai, perubahan struktur aliran air, sedimentasi, hingga ancaman terhadap ekosistem sungai menjadi perhatian serius warga sekitar.
Awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan resmi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Dalam konteks regulasi, masyarakat mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap pihak yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Perwakilan media menegaskan bahwa kontrol sosial yang dilakukan masyarakat bersama insan pers merupakan bagian dari pengawasan publik demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kediri.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas sedotan pasir di Kecamatan Kunjang.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum tanpa kompromi agar persoalan serupa tidak terus berulang serta tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar. (Red)***
