
PILARPOS.INFO | PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (20/4).
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Syamsuri, mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan amanat regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, secara teknis pelaksanaan pembahasan LKPJ juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan DPRD melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah dokumen LKPJ diserahkan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), melalui Sekretaris Pansus Andri Mulyadi, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Beberapa poin penting yang direkomendasikan diantaranya peningkatan kualitas rekrutmen PPPK sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, penertiban peredaran minuman keras, hingga penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah, kejelasan dokumen tanah dan bangunan milik daerah, peningkatan kapasitas SDM pada unit pemadam kebakaran serta pemerataan pos damkar demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya mencakup penyelesaian persoalan tapal batas wilayah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencarian objek pajak baru, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi, hingga pembinaan UMKM yang diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penataan pemanfaatan trotoar oleh pelaku UMKM, pengembangan pusat kuliner terpadu dan pop art market, serta penyediaan pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Pinrang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa LKPJ merupakan gambaran menyeluruh dari pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Dirinya mengakui bahwa pelaksanaan pemerintahan di tahun 2025 dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan efisiensi, terutama dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
“Namun demikian, seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun pembangunan di berbagai sektor,” ungkap Wabup Sudirman.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas kerja keras melalui Pansus yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD, sekaligus menjadi panduan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat, karena dari sinilah lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, serta unsur terkait lainnya.
Melalui rekomendasi ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pinrang ke depan semakin terarah, efektif, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.(Mssjack)***
