
PILARPOS.INFO | SURABAYA – Gabungan Kelompok Masyarakat Pejuang Hak Tanah (GAPOKMAS) Surabaya dan Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna menyatukan sikap dan langkah menghadapi persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, para warga menegaskan hak mereka atas tanah yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun, serta menginginkan kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas tempat tinggal yang jelas.
Ketua Koordinator GAPOKMAS, Rudy Rahadiyanto, S.H., menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus edukasi bagi seluruh anggota terkait pola-pola penanganan yang selama ini dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 8.
Menurutnya, persoalan utama bermula dari tindakan pihak perusahaan yang melakukan penertiban dan menarik sewa kontrak atas rumah maupun lahan warga yang berada di lokasi bersentuhan dengan jalur kereta api.
“Kebetulan hari ini kami rapat koordinasi. Kami menginginkan para teman-teman untuk mengantisipasi terkait dengan persoalan-persoalan yang kita hadapi bersama dengan para pihak yang mempunyai kuasa dan wewenang. Kami dari seluruh gabungan masyarakat ini menempati aset negara yang diklaim oleh pihak PT Kereta Api Daop 8 Surabaya. Koordinasi ini Alhamdulillah berjalan lancar dan aman, tujuannya agar kami waspada terhadap pola yang dilakukan PT KAI Daop 8 khususnya,” ungkap Rudy saat diwawancarai, Senin (01/06/2026).
PT KAI Hanyalah Operator, Bukan Pemilik Aset
Poin utama yang dipertegas Rudy adalah posisi PT KAI yang menurut peraturan perundang-undangan hanyalah sebagai operator pengelola, bukan pemilik aset. Oleh karena itu, klaim kepemilikan sepihak yang disertai tindakan penarikan sewa dianggap tidak berdasar hukum.
“Padahal menurut aturan perundang-undangan, PT Kereta Api tidak mempunyai hak memiliki aset negara tersebut. PT Kereta Api merupakan operator dan bukan pemegang kewenangan kebijakan. Kami warga yang menduduki atau menempati lahan ini rata-rata sudah ada sejak tahun 50-an, 60-an, 70-an hingga sekarang. Nah, upaya yang merampas hak kami ini tentunya yang akan tetap kami perjuangkan dan kami lawan. Kami menolak jika lahan ini diklaim sebagai aset milik mereka,” tegasnya.
Rudy menambahkan, upaya penyelesaian melalui jalur hukum sejauh ini belum dipilih karena dianggap memiliki risiko ketimpangan posisi, mengingat PT KAI adalah badan usaha milik negara. Ia pun menyampaikan kekhawatirannya bahwa perusahaan sering berlindung di balik status aset negara, padahal hak rakyat di atasnya justru terabaikan.
“Saya kadang punya trauma kalau membawa ke ranah hukum, karena yang kita lawan adalah instansi pemerintah yang berpelat merah. Mereka berbalik berlindung di balik aset negara. Padahal kami rakyat yang mempunyai daulat tertinggi sesuai konstitusi. Apapun yang ada di wilayah Surabaya, kami sebagai warga negara Republik Indonesia berhak bertempat tinggal di aset negara tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan Konstitusi dan UUPA: Aset Negara untuk Kemakmuran Rakyat
Dalam perjuangannya, GAPOKMAS mendasarkan diri pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Menurut UUPA, siapa saja yang menempati, merawat, menjaga lahan secara fisik dan beretika baik selama 20 tahun berturut-turut, hal itu bisa menjadi dasar hak atas tanah. Namun upaya ini selalu kandas. Kami menginginkan kehadiran negara, di mana Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu mengedepankan kedaulatan rakyat, kemakmuran rakyat, dan keadilan sosial. Itu yang harus diutamakan,” ujar Rudy.
Wilayah yang diwakili oleh GAPOKMAS sangat luas, mencakup , Pacarkeling, Karangpilang, Lemah Putro, Sidoarjo, hingga wilayah di Bangkalan, Madura. Seluruh elemen masyarakat ini bersatu karena nasib yang sama: tinggal di lahan yang bersentuhan dengan aset negara yang diklaim PT.Kereta Api , dikelola turun-temurun, namun kini diklaim sepihak.
Sudah Berjuang Sejak 2019, Tiga Opsi Pemerintah Tak Ada Kelanjutan
Perjuangan warga ini bukan baru dilakukan hari ini. Rudy mengaku sudah berjuang sejak tahun 2019 dan telah menyambangi berbagai instansi, mulai dari DPR RI Komisi II, Komisi Hukum, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, pada Februari 2023 lalu, saat dipimpin oleh Kepala BPN Hadi Tjahjanto, pemerintah pernah memberikan tiga opsi solusi bagi warga terdampak, yaitu:
1. Diterbitkan sertifikat hak milik sesuai dengan peruntukanny dan persyaratan administrasi;
2. Diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL);
3. Opsi relokasi bagi yang tidak memungkinkan menetap.
Namun sayangnya, hingga tahun 2026 ini, tiga opsi tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Kami juga sudah mediasi dengan DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi, hingga pihak Daop 8 sendiri. Tapi intinya, kami sudah berupaya ke eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, hanya pendekatan hukum formal belum kami tempuh karena kami sadar posisi warga pasti akan lemah jika berhadapan langsung dengan penguasa,” ungkap Rudy.
Harap Wali Kota dan Bupati Mediasi, Minta Legalitas Jelas
Terkait langkah selanjutnya, seluruh anggota GAPOKMAS sepakat menuntut kehadiran pemangku wilayah. Mereka berharap Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo dapat memediasi dan memberikan perlindungan agar hak-hak warga diakui.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Surabaya dan Bapak Bupati Sidoarjo bisa memberikan edukasi dan mediasi kepada para pihak, sehingga kami merasa dilindungi. Selama ini PT KAI selalu mengatasnamakan pengamanan aset negara, padahal aset negara itu ada rakyatnya, dan rakyatlah yang punya kedaulatan tertinggi,” tegasnya.
Pada akhirnya, Rudy Rahadiyanto menegaskan satu-satunya keinginan utama GAPOKMAS yang diperjuangkan selama lebih dari tujuh tahun ini: Legalitas tempat tinggal yang jelas.
“Kami menginginkan identitas tempat tinggal yang sudah kami tempati lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang 50 hingga 60 tahun, menjadi jelas status hukumnya. Kalau harus diterbitkan HGB di atas HPL seperti yang pernah ditawarkan pemerintah, kami pun siap. Intinya, kami ingin punya alas hak yang jelas, sehingga tidak terus-menerus menjadi sasaran dan merasa hidup di negara ini tidak merdeka karena ketidakpastian hukum,” pungkas Rudy Rahadiyanto mengakhiri pernyataannya. (Andi Amr)***
