
PILARPOS.INFO | SURABAYA — Sebuah acara yang dirancang sebagai perayaan kebersamaan dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah mendadak berubah menjadi polemik yang menyita perhatian publik Jawa Timur. Jalan Sehat yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di kawasan Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (16/6/2026), kini meninggalkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan euforia yang semula ingin dibangun.
Di tengah lautan peserta yang memadati lokasi sejak dini hari, muncul persoalan yang kemudian menjadi pusat kontroversi: ribuan peserta mengaku tidak menerima kupon undian yang sebelumnya diinformasikan akan dibagikan selama kegiatan berlangsung.
Keluhan yang semula muncul secara sporadis berkembang menjadi kekecewaan kolektif. Ketika pengundian hadiah dilakukan, sebagian peserta menyadari bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi karena tidak pernah memperoleh kupon sebagaimana yang dijanjikan panitia.
Persoalan itu mungkin tampak sederhana.
Namun dalam konteks penyelenggaraan kegiatan publik yang melibatkan ribuan warga dan menggunakan anggaran pemerintah, persoalan tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar distribusi kupon.
Kupon undian memang hanya selembar kertas. Akan tetapi bagi peserta, kupon adalah representasi dari hak yang dijanjikan penyelenggara. Ketika hak tersebut tidak diterima secara merata, maka yang muncul bukan sekadar rasa kecewa, melainkan pertanyaan mengenai keadilan, transparansi, dan kualitas tata kelola kegiatan.
Sejak awal, acara ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ribuan warga dari berbagai daerah di Jawa Timur hadir untuk mengikuti jalan sehat yang dikemas sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam.
Besarnya antusiasme tidak lepas dari berbagai hadiah yang diumumkan panitia, mulai paket umrah, sepeda motor, sepeda motor listrik, hingga beragam hadiah lainnya. Informasi mengenai pembagian kupon di sepanjang rute jalan sehat menjadi bagian dari mekanisme yang diketahui peserta sebelum kegiatan berlangsung.
Namun ketika distribusi kupon dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, masalah yang muncul tidak lagi bersifat teknis.
Yang dipertanyakan masyarakat adalah kesiapan penyelenggara.
Apakah jumlah kupon yang dicetak sesuai dengan jumlah peserta yang diproyeksikan hadir?
Apakah terdapat mekanisme pengendalian distribusi yang memadai?
Bagaimana proses pengawasan dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab ketika ribuan peserta mengaku kehilangan haknya?
Hingga kini, jawaban atas pertanyaan tersebut belum sepenuhnya terungkap ke ruang publik.
Ketiadaan penjelasan yang cepat dan komprehensif justru memperbesar ruang spekulasi. Dalam era keterbukaan informasi, keterlambatan memberikan klarifikasi sering kali lebih merugikan dibandingkan persoalan awal yang memicu kontroversi.
Ketika informasi resmi tidak segera hadir, opini publik akan mengisi kekosongan itu dengan berbagai asumsi.
Puncak ketegangan terjadi ketika sejumlah peserta mendatangi area panggung utama untuk meminta penjelasan. Kericuhan yang kemudian terjadi menjadi simbol akumulasi kekecewaan yang tidak memperoleh saluran komunikasi memadai.
Momentum yang seharusnya menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat berubah menjadi arena protes terbuka.
Peristiwa tersebut sesungguhnya menyimpan pelajaran penting mengenai tata kelola pemerintahan.
Dalam setiap kegiatan publik, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang hadir atau kemeriahan acara yang tersaji. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan penyelenggara memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh hak yang sama, mendapatkan informasi yang jelas, dan merasakan perlakuan yang adil.
Ketika salah satu aspek tersebut gagal dipenuhi, maka dampaknya dapat melampaui batas sebuah acara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.
Tidak mengherankan apabila berbagai elemen masyarakat kemudian mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, misalnya, meminta dilakukan audit terhadap seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari tahap perencanaan, pencetakan kupon, distribusi, hingga pelaksanaan pengundian.
Desakan itu mencerminkan tuntutan yang semakin kuat terhadap prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Masyarakat tidak sekadar menginginkan jawaban mengenai mengapa kupon tidak diterima sebagian peserta. Publik ingin mengetahui apakah sistem yang digunakan telah dirancang dengan baik, apakah pengawasan berjalan efektif, dan apakah terdapat evaluasi yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam negara demokratis, pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat terhadap setiap aktivitas yang menggunakan sumber daya negara.
Kini perhatian tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Respons yang diambil dalam menyikapi polemik ini akan menentukan arah persepsi publik ke depan. Keterbukaan informasi, evaluasi menyeluruh, dan kesediaan menjelaskan fakta secara objektif menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan yang mulai tergerus.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dihadapi bukan semata persoalan kupon undian.
Yang sedang diuji adalah kemampuan pemerintah menjaga prinsip akuntabilitas di hadapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
Dan dalam tata kelola pemerintahan modern, tidak ada aset yang lebih berharga daripada kepercayaan publik. Sekali terkikis, ia membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan dibandingkan membangun sebuah acara yang meriah dalam satu hari. (Red)***
