
PILARPOS.INFO | SURABAYA, 30 Mei 2026 — Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua siswi SMP asal Lampung kembali mengguncang perhatian publik dan menempatkan Surabaya dalam sorotan tajam.
Kasus ini diduga melibatkan pola perekrutan dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi yang kemudian berujung pada dugaan eksploitasi di lingkungan usaha spa, dan kembali membuka pertanyaan serius mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap kejahatan perdagangan manusia yang menyasar anak di bawah umur.
Peristiwa ini menambah panjang daftar dugaan TPPO yang dikaitkan dengan wilayah Jawa Timur, sekaligus memperkuat kekhawatiran bahwa masih terdapat celah dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, pengawasan usaha, serta administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan pelaku.
Berdasarkan informasi awal dari aparat penegak hukum, dua korban yang masih berstatus pelajar SMP diduga direkrut dengan janji penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu, disertai iming-iming barang mewah seperti telepon genggam premium hingga kendaraan bermotor.

Tawaran tersebut diduga menjadi pintu masuk eksploitasi terhadap korban yang berada dalam usia rentan dan belum memiliki kemampuan untuk menilai risiko secara utuh.
Dalam prosesnya, perekrutan diduga dilakukan secara sistematis, termasuk penggunaan identitas palsu untuk memuluskan perjalanan korban dari Lampung menuju Surabaya.
Setibanya di Surabaya, korban kemudian diduga diarahkan ke lokasi yang berkaitan dengan aktivitas usaha spa yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Fakta tersebut kembali memunculkan kekhawatiran bahwa Surabaya dan sejumlah wilayah di Jawa Timur masih menjadi titik tujuan dalam jaringan dugaan perdagangan orang lintas daerah.
Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan kasus per kasus, tetapi mengarah pada indikasi lemahnya sistem pengawasan yang bersifat struktural.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi “peringatan keras” bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah.
Menurutnya, pola kejadian yang berulang menunjukkan adanya masalah yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan parsial.
“Kalau korban terus datang dari luar daerah dan berakhir di Surabaya dengan pola yang sama, ini sudah bukan kebetulan. Ini alarm sistemik. Harus ada evaluasi total, bukan hanya penindakan setelah kejadian,” tegas Heru.
MAKI Jatim mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas serta operasional usaha yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Selain itu, MAKI juga meminta dilakukannya audit total terhadap usaha sejenis yang dinilai berpotensi menjadi ruang eksploitasi tenaga kerja maupun praktik perdagangan orang.
Desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperkuat pengawasan lintas sektor, khususnya pada sistem perlindungan perempuan dan anak, pengendalian administrasi kependudukan, serta mekanisme perizinan usaha yang dinilai masih memiliki celah dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Heru menilai bahwa penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada tahap penegakan hukum setelah korban ditemukan. Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak awal melalui sistem yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis pengawasan aktif di lapangan.
“TPPO itu kejahatan kemanusiaan. Korban bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga masa depan. Maka pencegahan harus dimulai dari hulu, bukan hanya reaksi di hilir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga dalam membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar efektif.
Di sisi lain, pola kejahatan TPPO saat ini dinilai semakin berkembang dan sulit dideteksi. Para pelaku tidak lagi hanya menggunakan perekrutan langsung, tetapi juga memanfaatkan media sosial, relasi pertemanan, hingga pendekatan psikologis dengan menawarkan pekerjaan yang terlihat legal dan menggiurkan.
Hal tersebut membuat kelompok remaja menjadi target paling rentan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan informasi, tekanan ekonomi, serta minim literasi mengenai modus perdagangan orang.
Karena itu, penguatan edukasi publik dinilai menjadi langkah mendesak. Sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial diharapkan lebih aktif memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan mencurigakan serta mekanisme pelaporan dini jika ditemukan indikasi TPPO.
Selain upaya pencegahan, masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar jaringan.
Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, fasilitasi, hingga kemungkinan penerimaan keuntungan dari praktik tersebut.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa ancaman TPPO masih nyata dan terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.
Lebih dari sekadar perkara hukum, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi kemampuan negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak dan perempuan.
Surabaya kini berada dalam tekanan moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap celah yang dapat dimanfaatkan dalam praktik perdagangan orang benar-benar ditutup, sehingga Kota Pahlawan tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga benteng perlindungan kemanusiaan yang nyata bagi generasi masa depan. (Bagas)***
