
PILARPOS.INFO | PASURUAN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari dampak peredaran produk ilegal yang dinilai merugikan negara, mengganggu persaingan usaha sehat, hingga membahayakan kesehatan publik.
Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris tanpa ketentuan resmi, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil operasi pengawasan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.233 batang rokok ilegal dengan total berat mencapai sekitar 8,466 ton. Selain itu, turut dimusnahkan 15.000 gram tembakau iris atau setara 0,015 ton, serta 1.982,80 liter minuman beralkohol ilegal dengan berat sekitar 1,487 ton.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan gabungan melalui patroli pasar, pengawasan jalur distribusi, hingga operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi maupun peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu dan bekas hingga peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
Modus tersebut dinilai sebagai bentuk upaya mengelabui pengawasan negara demi meraup keuntungan secara ilegal.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
“ Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk bersinergi dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Membeli atau mendistribusikan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga merugikan kita semua,” ujar Rusdi dalam sambutannya.
Menurutnya, keberadaan barang ilegal dapat merusak iklim usaha yang sehat karena pelaku usaha resmi harus bersaing dengan produk tanpa kewajiban cukai.
Di sisi lain, produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen lantaran tidak melalui pengawasan standar keamanan yang berlaku.
Rusdi berharap kegiatan pemusnahan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya barang ilegal sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat distribusi maupun konsumsi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, akan terus mendukung pengawasan intensif, penindakan tegas, serta edukasi publik agar masyarakat lebih memahami pentingnya membeli produk yang telah dilekati pita cukai resmi.
Selain berdampak pada penegakan hukum, pemberantasan barang kena cukai ilegal juga dinilai penting dalam menjaga penerimaan negara.
Dana cukai, khususnya dari sektor hasil tembakau, menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui optimalisasi penerimaan cukai, pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan tersebut pun menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pasuruan. (Haidir)***
